Friday, 05 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tak Ingin Disalahkan Sendiri, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator di Kasus MBG

05 June 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Tak Ingin Disalahkan Sendiri, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator di Kasus MBG
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut diungkapkan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, yang menyebut kliennya ingin membantu mengungkap perkara secara lebih luas sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai perannya masing-masing.

"Betul sekali," kata Krisna, Jumat (5/6/2026) dikutip dari Kompas.com.

Krisna juga membenarkan dirinya kini menjadi salah satu kuasa hukum Sony dalam perkara tersebut. Ia mengaku telah mendampingi mantan pejabat BGN itu dalam berbagai agenda pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam.

Menurut Krisna, keputusan mengajukan diri sebagai justice collaborator bukan tanpa alasan. Sony disebut ingin membuka fakta-fakta yang diketahuinya terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut dan tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi hukum dari perkara yang sedang diusut.

"Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujar Krisna.

Ia menambahkan keterangan, saat ini Sony didampingi oleh dua kantor hukum untuk menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pengajuan status justice collaborator kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah tersebut. Penyidik menilai terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam pelaksanaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pengajuan status justice collaborator oleh Sony diperkirakan akan menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penyidikan. Jika dikabulkan, keterangannya berpotensi membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap, termasuk peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari