BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan buah untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung terus bergulir. Tidak hanya pemasok buah yang mengaku merugi hingga Rp170 juta, penyidik juga menemukan adanya dugaan kerugian yang dialami pemilik dapur MBG.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menuturkan perkara tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dari hasil gelar perkara.
"Perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan," ujar Kombes Indra dalam keterangannya Senin (20/7/26).
Kasus ini berawal dari laporan Yatni Sumarni, seorang pedagang buah di Bandar Lampung, yang mengaku belum menerima pembayaran atas pesanan buah senilai Rp170.206.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pesanan tersebut dilakukan oleh seorang perempuan berinisial RS pada November 2025. Saat itu RS memesan 13.991 kilogram melon senilai Rp148.606.000 serta 2.950 buah nanas dengan nilai Rp21.600.000.
Kepada pemasok, RS disebut menyampaikan bahwa buah tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dapur MBG yang dikelola Zeni Roinawati di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Namun hasil pemeriksaan penyidik mengungkap alur transaksi yang berbeda. Sebelum buah dikirim, Zeni ternyata telah mentransfer pembayaran kepada RS melalui rekening pribadinya sesuai mekanisme yang ditawarkan.
"RS sebelumnya pernah bekerja di dapur milik Ibu Zeni dan sering menawarkan kebutuhan dapur. Untuk pengadaan buah, RS menawarkan sistem pembayaran lunas di muka kepada Ibu Zeni," katanya.
Belakangan diketahui uang yang telah dibayarkan oleh Zeni tidak diteruskan kepada pemasok buah. Fakta tersebut terungkap setelah Yatni menghubungi Zeni untuk menanyakan pembayaran atas buah yang telah diterima dapur MBG.
Tidak hanya terkait pengadaan buah, penyidik juga menemukan dugaan kerugian lain yang dialami Zeni. Ia disebut telah mentransfer sekitar Rp50 juta kepada RS untuk pengadaan beras, susu, dan keripik kentang. Namun hingga kini barang tersebut belum diterima.
"Selain itu, Ibu Zeni juga menjadi korban dari saudari RS karena pemesanan beras, susu dan keripik kentang sebesar Rp50 juta sampai sekarang belum dikirimkan, padahal pembayarannya dilakukan di depan," jelasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Zeni mengaku selama ini tidak pernah mengenal maupun berhubungan langsung dengan pemasok buah. Ia mempercayakan seluruh pengadaan kepada RS yang sebelumnya telah bekerja sama dengan dapurnya.
"Saya enggak pernah kenal pemilik toko buah itu siapa. Saya enggak tahu barang itu beli di mana. Orang yang menjanjikan saya barang itu infonya beli dari petani," ujarnya.
Menurut Zeni, seluruh kebutuhan dapur MBG selalu dibayar lunas sebelum barang dikirim. Ia menerapkan sistem tersebut untuk menghindari utang kepada pemasok.
"Kita sudah bayar di muka sebelum barang itu datang. Semua dapur saya tekankan seperti itu, tidak boleh ngutang," katanya.
Atas kondisi tersebut, Zeni mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
"Saya juga ngomong enggak saya tambahin, enggak saya kurangin. Seperti data yang ada itulah. Semua sudah kami sampaikan," ucapnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan beberapa saksi, termasuk pelapor, pemilik dapur MBG, serta RS sebagai terlapor.
Hasil gelar perkara pada 22 Juni 2026 menyimpulkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 11 Juli 2026 dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta menelusuri aliran dana dalam pengadaan bahan pangan untuk program MBG tersebut. (*)