Tuesday, 21 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Ngaku Bisa Urus Kasus di Polda, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap

20 July 2026 17:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Ngaku Bisa Urus Kasus di Polda, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

akses untuk mengurus perkara di kepolisian kembali memakan korban.

Seorang pria berinisial SA (48), warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan dalih bisa mengurus laporan kasus tanah wakaf di Polda Lampung.

Pelaku diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah, di kediamannya pada Sabtu (18/7/2026).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup serta menemukan keberadaan tersangka yang sebelumnya sempat menghindari proses hukum.

Kapolsek Bangunrejo, AKP Iskandar, menyebutkan SA sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, petugas juga beberapa kali mendatangi rumah pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi sehingga proses penangkapan sempat tertunda.

Menurut AKP Iskandar, kasus tersebut bermula pada April 2024 ketika pelaku menawarkan bantuan kepada korban berinisial WS (48).

"SA mengaku mampu mengurus laporan perkara tanah wakaf yang disebut-sebut sedang diproses di Polda Lampung, sehingga korban diyakinkan untuk menyerahkan beragam uang," kata Iskandar, dilansir Liputan6, Senin (20/7/2026).

Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp12 juta kepada pelaku. Dana itu disebut akan digunakan sebagai biaya pengurusan laporan sekaligus diberikan kepada penyidik dengan alasan agar keluarga korban tidak lagi dipanggil dalam perkara tersebut.

Namun setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui bahwa laporan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.

Polisi menduga uang yang diterima pelaku justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak pernah dipakai sebagaimana alasan yang disampaikan kepada korban.

"Setelah dilakukan pengecekan, laporan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Uang yang telah diserahkan korban diduga dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi," kata AKP Iskandar, Senin (20/7/2026).

Merasa mengalami kerugian sebesar Rp12 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangunrejo.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan dua lembar bukti transfer Bank BCA atas nama pelaku serta satu lembar rekening koran milik korban sebagai barang bukti.

Saat ini SA telah ditahan di Polsek Bangunrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari