BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penguasaan kawasan Register 43B Krui Utara di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. Ia menggarisbawahi seluruh administrasi terkait wilayah tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung dokumen yang lengkap.
Pernyataan itu disampaikan Sutikno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung Barat dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).
Menurut Sutikno, status administrasi Pekon Sidomulyo telah sah dan diakui secara resmi sejak puluhan tahun lalu, bahkan ketika dirinya masih menjabat sebagai kepala desa.
"Informasi itu tidak benar. Saya memiliki peta dan dokumen administrasi yang lengkap. Secara administrasi desa tersebut sudah resmi dan telah berjalan sekitar 27 tahun," kata Sutikno.
Ia juga membenarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait persoalan yang menyeret namanya, termasuk mengenai Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan saat dirinya menjabat kepala desa.
"Benar, saya sudah memberikan klarifikasi. Semua yang ditanyakan terkait administrasi sudah saya jelaskan kepada penyidik," ujarnya.
Sutikno mengaku tidak mempermasalahkan proses klarifikasi yang dilakukan aparat penegak hukum karena yakin seluruh dokumen yang dimilikinya dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kondisi administrasi wilayah Pekon Sidomulyo yang ada saat ini merupakan kelanjutan dari kebijakan dan tata kelola yang telah berlangsung sejak lama.
"Sejak tahun 1976 kondisi desa itu sudah seperti itu. Saya hanya melanjutkan administrasi yang sudah ada. Saya berani menjamin dokumen yang saya miliki lengkap," tegasnya.
Ia juga menilai persoalan yang berkembang saat ini tidak mengandung unsur pidana sebagaimana yang ditudingkan beragam pihak.
"Kalau dipersoalkan dari sisi hukum, saya melihat tidak ada unsur pidana dalam persoalan tersebut," katanya.
Sutikno menjelaskan, penerbitan SKT kepada warga pada masa dirinya menjabat kepala desa dilakukan berdasarkan kebijakan yang berlaku saat itu dan telah mendapat persetujuan pemerintah daerah.
Ia menyebut saat peresmian wilayah tersebut, pemerintah daerah telah menyampaikan bahwa lahan yang masuk dalam peta administrasi desa dapat dimiliki masyarakat dan diterbitkan dokumen kepemilikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sutikno mengungkapkan bahwa sebelum tahun 1999 sebagian wilayah Pekon Sidomulyo memang berada dalam kawasan register. Namun setelah adanya proses tukar guling kawasan dengan wilayah yang kini masuk Kabupaten Pesisir Barat, status wilayah tersebut disebut tidak lagi masuk dalam kawasan register.
"Setelah tahun 1999 wilayah itu tidak lagi masuk register karena telah melalui proses tukar guling. Proses tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pihak kehutanan pada saat itu. Saya hanya menjalankan administrasi yang diperlukan sesuai aturan," jelasnya.
Ia menggarisbawahi siap menunjukkan dokumen-dokumen pendukung kepada pihak yang membutuhkan guna memperjelas duduk persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski namanya menjadi sorotan dalam polemik tersebut, Sutikno mengaku tetap menghormati proses yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi maupun penelusuran lebih lanjut.