BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan menurunkan target pendapatan daerah sebesar Rp19,667 miliar.
Penyesuaian tersebut disampaikan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026), saat menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pidatonya, Gubernur menjelaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi merupakan langkah untuk memastikan infrastruktur dan pengembangan tetap berjalan optimal, pelayanan publik semakin baik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat.
"Keuangan daerah bukan hanya soal menjaga keseimbangan angka. Yang lebih penting adalah memastikan infrastruktur dan pengembangan berjalan dengan optimal, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, dan kepercayaan publik kepada pemerintah semakin meningkat," ujar Mirza.
Selain menyampaikan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemprov Lampung juga menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari siklus perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Dalam perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah diusulkan turun dari semula Rp7,012 triliun menjadi Rp6,992 triliun, atau berkurang sekitar Rp19,667 miliar," kata dia.
Menurut Gubernur, penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh berkurangnya penerimaan dari pajak rokok sebesar Rp34 miliar sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, terdapat penyesuaian pada transfer antar daerah sebesar Rp2,269 miliar mengikuti perkembangan kerja sama antardaerah.
"Meski demikian, pemerintah daerah menekankan penyesuaian ini merupakan langkah realistis agar target pendapatan yang ditetapkan benar-benar dapat dicapai," katanya.
Berbeda dengan pendapatan, belanja daerah justru mengalami peningkatan. Pemprov Lampung mengusulkan belanja daerah naik sebesar Rp74,655 miliar, dari semula Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun.
"Tambahan belanja tersebut didukung oleh pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 sebesar sekitar Rp94 miliar, yang sebagian besar berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," tuturnya.
Dana tersebut akan digunakan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik, mendukung program-program prioritas daerah, serta memastikan berbagai acara yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat tetap berjalan.
"Tambahan belanja ini kita gunakan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik, mendukung program prioritas, dan memastikan acara yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat tetap berjalan," katanya.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan berasal dari SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar kurang lebih Rp94 miliar, yang sebagian besar merupakan SILPA BLUD.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp100 miliar sesuai perjanjian pinjaman yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam dokumen Perubahan KUA dan PPAS 2026, Pemerintah Provinsi Lampung tetap mempertahankan arah infrastruktur dan pengembangan daerah.
sebagian indikator makro ekonomi tetap dipertahankan.
"Pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,3-5,8 persen. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita sebesar Rp58-62 juta. Inflasi dijaga pada kisaran 1,5-3,5 persen. Nilai Tukar Petani (NTP) berada pada kisaran 129,50-131,70," katanya.
Sementara beberapa indikator disesuaikan berdasarkan perkembangan kondisi hingga akhir tahun. Indeks infrastruktur dan pengembangan Manusia (IPM) menjadi 74,00-74,40. Untuk tingkat kemiskinan menjadi 8,90-9,65 persen.
Rasio Gini menjadi 0,274-0,286. Kemantapan jalan menjadi 83,55-85,70 persen.
Gubernur menekankan penyesuaian indikator tersebut bukan berarti menurunkan target infrastruktur dan pengembangan, melainkan menyusun perencanaan yang lebih realistis dan akuntabel.
"Penyesuaian ini bukan berarti target kita turun. Ini adalah pilihan untuk menyusun perencanaan yang lebih realistis sehingga setiap target benar-benar dapat dicapai dan dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ia melanjutkan, seluruh kebijakan fiskal dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah, serta memastikan infrastruktur dan pengembangan di Provinsi Lampung terus berlanjut. (*)