BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Semula, agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada, Jumat (10/7/26). Namun, sidang ditunda hingga Senin (13/7/26) setelah JPU mengajukan permohonan kepada majelis hakim dalam persidangan.
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Kurniawan, menjelaskan penundaan dilakukan karena tim penuntut masih menyelesaikan penyusunan surat tuntutan.
"Seharusnya hari ini Tim Penuntut Umum dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa. Namun materi-materi dalam surat tuntutan belum dapat kami selesaikan, sehingga kami memohon kepada majelis hakim agar pembacaan tuntutan ditunda dan dijadwalkan," kata Agus kepasa awak media saat ditemui di Kejati Lampung.
Agus menekankan, penundaan tersebut bukan disebabkan adanya alat bukti baru maupun berkaitan dengan pengembalian uang pengganti. Menurutnya, tim penuntut masih menyusun seluruh materi tuntutan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.
"Seluruh alat bukti yang telah disampaikan di persidangan sedang kami susun ke dalam surat tuntutan. Waktu yang diberikan untuk penyusunan tuntutan kurang lebih hanya tiga hari kerja, sehingga kami meminta tambahan waktu agar penyusunannya dapat diselesaikan secara menyeluruh," ujarnya.
Majelis hakim Enan Sugiarto kemudian mengabulkan permohonan JPU dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.
Untuk diketahui, perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7,02 miliar. Dalam perkara tersebut, Dendi Ramadhona didakwa bersama empat terdakwa lainnya atas dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan proyek SPAM sehingga menimbulkan kerugian negara.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta terdakwa selesai, persidangan kini memasuki tahap pembacaan tuntutan sebelum dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, selain Dendi Romadhona, terdapat terdakwa lain diataranya mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan yakni Syahril, Syahril Ansori, dan Adal. (*)