BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
mencuri sekitar satu ton buah kelapa sawit di Kabupaten Lampung Timur berakhir di tangan polisi.
Pelaku berinisial AA (25), warga Kecamatan Marga Sekampung, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya setelah diduga membobol kebun sawit milik warga di Desa Mekar Karya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya Iptu Romi Azhari menyampaikan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui puluhan tandan buah sawit di lahannya hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memotong tandan buah sawit langsung dari pohonnya menggunakan arit yang sudah dimodifikasi dengan batang kayu.
Cara tersebut dilakukan untuk menjangkau tandan yang berada di ketinggian tanpa harus memanjat pohon.
"Pelaku diduga menggunakan arit yang disambung dengan batang kayu untuk memotong tandan buah sawit langsung dari pohonnya," kata Iptu Romi Azhari, dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Setelah berhasil menjatuhkan tandan sawit, AA diduga mengumpulkan hasil curiannya di satu titik sebelum mengangkutnya sedikit demi sedikit menggunakan sepeda motor menuju lapak penampung buah sawit. Dari aksi tersebut, korban diperkirakan mengalami kehilangan sekitar satu ton buah kelapa sawit.
Menindaklanjuti laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, petugas menangkap AA di sekitar lokasi kejadian pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor, satu bilah golok, dua karung plastik putih, uang tunai Rp360 ribu, 30 janjang buah kelapa sawit, serta dua karung berisi brondolan sawit yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Mapolsek Waway Karya. Polisi masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh barang bukti yang diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian.