BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co Bandar Lampung - Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama empat terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (13/7/26) Malam. (*)
Agenda pembacaan tuntutan tersebut dimulai setelah sebelumnya sempat ditunda pada Jumat (10/7/2026) atas permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Saat itu, JPU mengemukakan masih membutuhkan waktu tambahan untuk merampungkan penyusunan surat tuntutan terhadap lima terdakwa.
Dalam perkara ini, selain Dendi Ramadhona, turut menjadi terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri serta tiga rekanan proyek, yakni Syahril, Syahril Ansori, dan Adal.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung Agus Kurniawan menyebut penyusunan tuntutan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus merangkum seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang telah diungkap selama proses persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pembacaan surat tuntutan oleh JPU masih berlangsung secara bergantian. Kelima terdakwa tampak hadir di ruang sidang didampingi masing-masing kuasa hukumnya. (*)