Friday, 28 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Praperadilan Ditolak Seluruhnya, Status Tersangka Febrie Adriansyah dan Penyidikan Tetap Sah

27 August 2026 23:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Praperadilan Ditolak Seluruhnya, Status Tersangka Febrie Adriansyah dan Penyidikan Tetap Sah
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. Dengan putusan tersebut, rangkaian tindakan penyidikan yang dipersoalkan Febrie, termasuk penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan ke luar negeri, tidak dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026), dalam perkara praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian pokok amar putusan hakim.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, seluruh petitum Febrie yang meminta pembatalan atau pernyataan tidak sah terhadap penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, penggunaan barang bukti hingga tindakan hukum lanjutan tidak dikabulkan.

Pengadilan juga tidak mengabulkan permintaan penghentian penyidikan, pengembalian barang yang telah disita maupun rehabilitasi terhadap Febrie.

Gugat Penyidikan hingga Penetapan Tersangka

Dalam perkara tersebut, Febrie berkedudukan sebagai Pemohon. Sementara Termohon I adalah Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kapolda Metro Jaya c.q. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Termohon II adalah Pemerintah Republik Indonesia c.q. Polri c.q. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sedangkan Kejaksaan Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) c.q. Direktorat Penyidikan Jampidsus berkedudukan sebagai Turut Termohon.

Persidangan praperadilan berlangsung sejak 18 Agustus 2026 dengan beberapa agenda, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban para Termohon, pembuktian surat, pemeriksaan ahli, penyampaian kesimpulan hingga pembacaan putusan pada 27 Agustus 2026.

Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan beberapa tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Di antaranya Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026, penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul pada 8–9 Juli 2026, serta penyitaan beberapa barang, dokumen dan/atau data pada 9 Juli 2026.

Febrie juga mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 berikut tindakan pencegahan ke luar negeri.

Selain itu, Pemohon meminta pengadilan mengungkapkan tidak sah penggunaan barang hasil penyitaan sebagai alat bukti maupun tindakan hukum lanjutan yang dilakukan terhadap dirinya.

Febrie selanjutnya meminta penyidikan dihentikan, barang-barang yang disita dikembalikan dan hak-haknya dipulihkan. Namun, seluruh permintaan tersebut ditolak hakim.

Hakim: Praperadilan Uji Aspek Formal

Dalam pertimbangannya, hakim menekankan batas pemeriksaan praperadilan pada prinsipnya diarahkan untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan dari sisi formal dan prosedural.

Sementara persoalan apakah unsur tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbukti, termasuk asal-usul aset dan hubungan materiil setiap barang dengan dugaan tindak pidana, merupakan wilayah pembuktian perkara pokok.

Pengadilan juga tidak menemukan dasar untuk mengungkapkan penerbitan surat perintah penyidikan dan rangkaian tindakan penyidik yang dipersoalkan sebagai tindakan yang cacat hukum.

Dalil Febrie yang meminta surat perintah penyidikan dibatalkan karenanya tidak dikabulkan.

Penggeledahan yang dipersoalkan Pemohon juga menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan praperadilan.

Dalam persidangan terungkap bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah serta disertai mekanisme kontrol atau izin dari pengadilan yang berwenang, kehadiran saksi dan pembuatan berita acara.

Khusus penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Termohon menerangkan adanya kontrol dari Pengadilan Negeri Cibinong.

Begitu pula dengan penyitaan beberapa barang, dokumen maupun data.

Penyitaan dipandang sebagai bagian dari tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan dokumen penyitaan dan untuk kepentingan pembuktian.

Adapun perdebatan mengenai siapa pemilik barang maupun sejauh mana relevansi barang tersebut dengan dugaan tindak pidana tidak serta-merta menyebabkan penyitaan menjadi tidak sah.

Persoalan tersebut dapat diuji lebih jauh dalam pemeriksaan perkara pokok.

Penetapan Tersangka Tetap Berlaku

Salah satu poin penting lainnya adalah gugatan terhadap penetapan Febrie sebagai tersangka.

Pemohon antara lain mempermasalahkan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap dirinya sebelum penetapan tersangka.

Namun, dalil tersebut tidak dipandang otomatis menyebabkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan Termohon menerangkan bahwa syarat pemeriksaan calon tersangka tidak tercantum secara mutlak dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Penetapan tersangka tetap bertumpu pada kecukupan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Karena tindakan pokok yang diuji tidak dinyatakan tidak sah, permintaan Febrie agar seluruh tindakan turunannya dibatalkan juga tidak dikabulkan.

Termasuk permintaan melarang penggunaan barang bukti, menghentikan penyidikan, mengembalikan seluruh barang yang disita serta merehabilitasi Pemohon.

Penyidikan Dapat Berlanjut

Putusan tersebut membawa konsekuensi bahwa tidak terdapat amar pengadilan yang membatalkan Surat Perintah Penyidikan maupun rangkaian tindakan hukum yang menjadi objek praperadilan.

Artinya, penetapan tersangka Febrie serta tindakan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan yang dipersoalkan tetap berlaku karena tidak dibatalkan melalui putusan praperadilan tersebut.

Pengadilan juga tidak memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan.

Begitu pula dengan barang, dokumen maupun data yang telah disita. Tidak terdapat perintah dalam putusan praperadilan agar barang-barang tersebut dikembalikan kepada Pemohon.

Pengelolaan barang bukti selanjutnya tetap harus mengikuti ketentuan hukum acara, administrasi penyitaan, rantai penguasaan barang serta kebutuhan pembuktian. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari