BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Polisi mengungkap fakta lain di balik kasus begal bersenjata api yang menembak seorang pelajar di Lampung Utara. Tersangka Ruslan (39) ternyata bukan pemain baru dalam aksi pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utada, AKP Ivan Roland Cristofel mengungkapkan, Ruslan merupakan residivis yang tercatat pernah terlibat dalam sedikitnya 13 kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Lampung Utara pada 2017 hingga 2018.
"Pelaku merupakan residivis kasus curas. Berdasarkan catatan yang ada, yang bersangkutan terlibat dalam 13 TKP pada 2017 dan 2018," kata AKP Ivan dalam keterangan Kamis (27/8/26).
Belasan perkara tersebut dilakukan Ruslan bersama beragam pelaku lainnya. Sasaran mereka mayoritas adalah sepeda motor milik warga.
Ia menyebut, beragam TKP yang dikaitkan dengan Ruslan tersebar di beberapa wilayah Lampung Utara, mulai dari kawasan perkebunan, jalan sepi hingga permukiman warga.
"Dari 13 TKP tersebut, modusnya dilakukan dengan mengambil sepeda motor korban. Dalam beberapa perkara, tersangka tidak beraksi seorang diri," ujarnya.
Catatan kepolisian menunjukkan, aksi Ruslan bersama komplotannya terjadi sejak akhir 2017 hingga 2018. beragam sepeda motor berbagai jenis disebut menjadi hasil kejahatan mereka.
Salah satu perkara terjadi di kawasan perkebunan PT Nakau, Desa Kembang Gading, Kecamatan Abung Selatan, pada akhir 2017. Dalam kasus tersebut, Ruslan bersama pelaku inisial B diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Aksi lainnya terjadi di sekitar kawasan rel Kecamatan Kotabumi Utara. Ruslan kembali beraksi bersama Bahtiar, Sali dan Leman dengan hasil satu unit Honda Kharisma.
Kemudian pada 2018, beragam aksi kembali dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Bojong, Simpang Limus, Bumi Rahayu, Umbul Jambu, Tulung Mili, Jangkar Bumi hingga Kudus.
Dalam salah satu perkara di Bojong yang terjadi pada 2 Juni 2018, Ruslan bersama pelaku lainnya merampas sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam. Untuk perkara tersebut, Ruslan disebut telah menjalani hukuman.
"Untuk perkara yang sebelumnya, yang bersangkutan sudah menjalani hukuman," kata Kasat Reskrim.
Setelah pernah menjalani hukuman, Ruslan kini kembali berhadapan dengan hukum. Ia diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan yang menembak seorang pelajar di Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, pada 19 Agustus 2026.
Dalam aksi terbaru tersebut, korban Aldi ditembak di bagian perut setelah berusaha mempertahankan sepeda motornya dari pelaku.
Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan dalam aksi tersebut saat menangkap Ruslan di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Kamis (27/8/26) dini hari.
AKP Ivan menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah tersangka juga terlibat dalam aksi kejahatan lainnya.
"Masih kami lakukan pengembangan, termasuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan tersangka," pungkasnya. (*)