BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
di kawasan Kebun Raya Liwa menjadi perkebunan kopi akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat.
Bupati Parosil Mabsus menggarisbawahi akan mengusut temuan tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan aset milik daerah di luar peruntukannya.
Parosil menjelaskan, apabila informasi mengenai adanya perkebunan kopi di dalam kawasan Kebun Raya Liwa terbukti benar, maka aktivitas tersebut tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, kawasan itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang memiliki fungsi khusus sebagai kawasan konservasi, penelitian, pendidikan, pembibitan, serta pengembangan berbagai jenis flora.
"Kalau itu benar tentu tidak boleh, karena itu sudah menjadi lahan milik pemerintah daerah. Fungsi dan manfaatnya juga sudah sangat jelas, yaitu sebagai Kebun Raya Liwa untuk penelitian, pembibitan, serta pengembangan berbagai ekosistem flora," tegas Parosil saat dimintai tanggapan, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan terlebih dahulu melakukan pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi di lapangan.
Ia mengaku akan meminta penjelasan rinci dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) selaku perangkat daerah yang membawahi pengelolaan Kebun Raya Liwa.
"Nanti akan kami kroscek lagi informasi yang lebih mendetail dari Kepala BRIDA," ujarnya.
Parosil menjelaskan, apabila hasil pengecekan membuktikan adanya masyarakat yang menggarap lahan pemerintah menjadi kebun kopi, maka pemerintah akan memanggil pihak yang bersangkutan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penguasaan lahan tersebut.
"Kalaupun benar, orang yang berkebun itu tentu akan dipanggil. Apakah yang bersangkutan tidak memahami bahwa lahan itu merupakan aset pemerintah daerah, atau memang ada hal lain yang perlu diklarifikasi," katanya.
Ia menggarisbawahi, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa kawasan Kebun Raya Liwa tidak diperuntukkan bagi aktivitas perkebunan produktif, melainkan sebagai kawasan konservasi, penelitian, pendidikan, pembibitan, dan pengembangan koleksi tanaman.
"Tanah itu tidak boleh ditanami kopi karena sudah menjadi milik pemerintah daerah yang secara khusus diperuntukkan bagi pembibitan dan pengembangan di bawah BRIDA melalui Kebun Raya Liwa," tegasnya.
Bupati dua periode itu juga menekankan bahwa secara aturan, pemanfaatan kawasan Kebun Raya Liwa di luar fungsi yang telah ditetapkan tidak dibenarkan. Namun demikian, ia belum ingin berspekulasi sebelum memperoleh hasil klarifikasi dari BRIDA.
"Yang pasti secara aturan tentu tidak dibenarkan. Tetapi kita harus memastikan dulu, apakah aktivitas itu memang terjadi tanpa sepengetahuan BRIDA atau justru ada kesepakatan tertentu. Semua itu akan kami kroscek terlebih dahulu," ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons Pemerintah Kabupaten Lampung Barat setelah sebelumnya Kupas Tuntas mengungkap dugaan adanya empat titik lahan di dalam kawasan Kebun Raya Liwa yang telah berubah menjadi perkebunan kopi.
Di lokasi, sebagian tanaman kopi bahkan telah memasuki masa berbuah, yang mengindikasikan penggarapan diduga berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, menurutnya, persoalan itu sempat dihentikan beberapa tahun lalu, namun belakangan kembali terjadi dan diduga telah diketahui oleh beberapa pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Kebun Raya Liwa.
Hingga kini, status legalitas pemanfaatan lahan tersebut masih menjadi tanda tanya. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap fungsi kawasan konservasi milik daerah itu atau terdapat dasar hukum yang memperbolehkan aktivitas tersebut.