BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Sumbagsel) menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM di SPBU 26.348.06 Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa Pertamina telah melakukan koordinasi dengan pihak SPBU serta melakukan pengecekan atas informasi tersebut.
"Pertamina tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan dalam penyaluran BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi. Kami berkomitmen memastikan penyaluran BBM diadakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan setiap pelanggaran terhadap SOP akan ditindak sesuai aturan," ujar Rusminto.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina telah melakukan analisis transaksi dan pemeriksaan rekaman CCTV untuk memastikan kesesuaian proses penyaluran BBM dengan SOP yang berlaku. Berdasarkan hasil evaluasi, Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku atas pelanggaran terhadap penyaluran BBM subsidi.
Selain itu, Pertamina juga menerapkan mekanisme negative list terhadap kendaraan maupun surat rekomendasi yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi sehingga tidak dapat kembali melakukan transaksi BBM subsidi di SPBU.
Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam memperkuat pengawasan penyaluran BBM agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)