BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mencarikan solusi atas persoalan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas jauh dari domisili mereka. Selain menyulitkan mobilitas, kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan guru.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Kamis (16/07/2026).
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Mukhtar, menuturkan pihaknya menerima aspirasi dari belasan guru P3K yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Lampung. Mereka mengeluhkan lokasi penempatan yang sangat jauh dari domisili dan menginginkan dapat dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
Menurut Syukron, terdapat guru yang harus menempuh perjalanan hingga 50 kilometer setiap hari untuk mengajar. Kondisi tersebut tidak hanya menguras waktu dan biaya, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan.
"Ada guru yang harus menempuh jarak hingga 50 kilometer setiap hari. Bahkan, kami menerima laporan ada yang mengalami kecelakaan hingga menjadi korban begal. Karena itu mereka menginginkan dapat dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan domisilinya," kata Syukron.
Ia menjelaskan, pembahasan dalam rapat sempat berfokus pada regulasi perpindahan guru P3K yang berbeda dengan mekanisme mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut BKD dan Disdikbud, guru P3K sejak awal telah memilih formasi secara sukarela sesuai kebutuhan pemerintah. Sementara itu, para guru berpendapat tidak ada ketentuan dalam pakta integritas yang secara tegas melarang pengajuan perpindahan tugas setelah diangkat.
Syukron menilai peluang mutasi bagi guru P3K sebenarnya tetap terbuka. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2024.
"Perpindahan dimungkinkan sepanjang masih berada dalam instansi dan rumpun jabatan yang sama. Misalnya, guru SMA dapat berpindah ke SMA lain yang masih berada di bawah Dinas Pendidikan. Yang tidak diperbolehkan adalah berpindah ke perangkat daerah yang berbeda," jelasnya.
Meski demikian, pelaksanaan mutasi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena pemerintah pusat tengah melakukan transisi sistem administrasi kepegawaian.
Disdikbud Lampung menyampaikan aplikasi yang selama ini digunakan untuk proses perpindahan pegawai telah dinonaktifkan. Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan akan meluncurkan aplikasi baru bernama Ruang SDM yang dijadwalkan hadir pada Juli ini.
Komisi V DPRD Lampung bersama BKD dan Disdikbud pun menyepakati untuk menunggu peluncuran aplikasi tersebut selama dua pekan.
Apabila sistem telah beroperasi, perpindahan guru hanya dapat dilakukan apabila sekolah tujuan masih memiliki formasi kosong dan sekolah asal telah memiliki guru pengganti sehingga acara belajar mengajar tidak terganggu.
Namun, jika hingga akhir Juli aplikasi tersebut belum diluncurkan, DPRD Lampung bersama BKD dan Disdikbud akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian PANRB maupun Kementerian Pendidikan guna memperoleh kepastian mekanisme mutasi guru P3K.
Selain itu, Komisi V juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi sistem penempatan guru P3K agar ke depan lebih mempertimbangkan kedekatan domisili dengan lokasi penugasan.
Syukron mengungkapkan, guru yang mengadu ke DPRD berasal dari berbagai daerah, mulai dari warga Bandar Lampung yang ditempatkan di Way Kanan hingga guru asal Lampung Selatan yang bertugas di Lampung Tengah.
"Kami meminta dilakukan pendataan secara menyeluruh agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kolektif. Ke depan, kami juga mengusulkan adanya sistem zonasi atau penataan penempatan guru yang lebih baik sehingga persoalan serupa tidak terus berulang," pungkasnya. (*)