BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kasus pembakaran dan perusakan fasilitas PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, dinilai dapat memberikan dampak terhadap iklim investasi di Provinsi Lampung.
Perwakilan PT Bumi Waras atau Sungai Budi Grup, Budi Sukoco, menuturkan keamanan menjadi salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas investasi.
Menurutnya, aksi pembakaran dan perusakan aset perusahaan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja serta keberlangsungan operasional perusahaan.
"Kalau penegakan hukum atas peristiwa pembakaran aset terlambat, tidak menutup kemungkinan aksi serupa akan terulang pada perusahaan perkebunan lainnya," kata Budi Sukoco, Rabu (2/9/2026).
Ia menuturkan, persoalan antara perusahaan dan masyarakat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan tindakan anarkis.
Budi menekankan, apa pun latar belakang persoalan yang terjadi, pembakaran maupun perusakan aset milik pihak lain tetap tidak dapat dibenarkan.
"Jika penegakan hukum berjalan di tempat tanpa kepastian yang jelas, investor dikhawatirkan akan memandang buruk keamanan berinvestasi di Lampung," ujarnya.
Selain berdampak terhadap perusahaan, kata Budi, situasi tersebut juga berpengaruh terhadap para pekerja yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas perkebunan.
"Lambannya penanganan ini memicu kekhawatiran mendalam, terutama bagi para pekerja di wilayah sekitar perkebunan," katanya.
Budi mengharapkan aparat kepolisian dapat memastikan proses hukum berjalan secara tegas, objektif dan transparan.
"Semuanya harus diproses sesuai hukum tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa sebelumnya pernah terjadi terhadap PT Gunung Haji Raya di Desa Gunung Haji, Kecamatan Pubian.
Saat itu, aset perkebunan kakao milik perusahaan dibakar hingga menyebabkan aktivitas operasional perusahaan terhenti.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon pada Rabu (19/8/26) menuturkan, aparat masih melakukan pengamanan di wilayah Kecamatan Anak Tuha pascakejadian pembakaran fasilitas PT BSA.
"Belum ada penangkapan terhadap pelaku pembakaran, masih dalam penyelidikan," kata Charles.
Ia menjelaskan, penanganan perkara PT BSA dilakukan langsung oleh Polda Lampung. Polres Lampung Tengah memberikan dukungan terhadap proses penyidikan.
"Kasus PT BSA ditangani langsung oleh Polda Lampung dan kami Polres Lampung Tengah memastikan siap mendukung penuh dan menunggu perkembangan terbaru dari tim penyidik Polda," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi yang terdiri dari anggota kepolisian dan karyawan perusahaan.
"Total saksi ada sekitar 50 orang yang diperiksa, terdiri dari anggota polisi dan karyawan perusahaan," pungkasnya. (*)