Wednesday, 02 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Manfaatkan Diskon Pajak, 4.458 Kendaraan dari Luar Daerah Mutasi ke Lampung

02 September 2026 16:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Manfaatkan Diskon Pajak, 4.458 Kendaraan dari Luar Daerah Mutasi ke Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Program keringanan pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan oleh Pemprov Lampung mulai menunjukkan dampak terhadap peningkatan jumlah kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menyampaikan masyarakat cukup banyak memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan tersebut, termasuk pemilik kendaraan dari luar Provinsi Lampung yang melakukan mutasi kendaraan.

"Kalau dari luar daerah itu kan 50 persen tahun pertama, 50 persen tahun kedua. Tetapi kalau di dalam daerah, itu pajak kendaraan itu 25 persen untuk roda empat dan 50 persen itu untuk roda dua," kata Saipul saat dimintai keterangan, Rabu (2/9/2026). 

Berdasarkan data Bapenda Lampung, sebelum program keringanan diberlakukan, jumlah kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi masuk ke Lampung sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 3.656 kendaraan.

"Rinciannya, pada Januari terdapat 850 kendaraan yang melakukan mutasi masuk. Kemudian Februari sebanyak 736 kendaraan, Maret 576 kendaraan, April 758 kendaraan, dan Mei sebanyak 736 kendaraan," kata dia. 

Namun, jumlah tersebut mengalami peningkatan setelah program keringanan pajak mulai diberlakukan pada Juni 2026.

Pada Juni, tercatat sebanyak 1.210 kendaraan dari luar Provinsi Lampung melakukan mutasi masuk. Jumlah tersebut terdiri dari 125 kendaraan roda dua dan 1.085 kendaraan roda empat.

"Kemudian pada Juli 2026, jumlah mutasi masuk kembali meningkat menjadi 1.496 kendaraan, yang terdiri dari 171 kendaraan roda dua dan 1.325 kendaraan roda empat," imbuhnya. 

Sementara pada Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.752 kendaraan melakukan mutasi masuk ke Lampung. Rinciannya, 153 kendaraan roda dua dan 1.599 kendaraan roda empat.

Dengan demikian, selama periode Juni hingga Agustus 2026, total kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi masuk ke Lampung mencapai 4.458 kendaraan.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 449 kendaraan merupakan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat mencapai 4.009 unit," paparnya. 

Jika dibandingkan dengan periode Januari hingga Mei 2026 yang mencatat 3.656 kendaraan, jumlah mutasi masuk pada tiga bulan setelah program keringanan diberlakukan tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa program keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Lampung menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat untuk melakukan proses administrasi kendaraan dan memindahkan registrasi kendaraannya ke Lampung.

"Program keringanan ini menjadi upaya Pemprov Lampung untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor," katanya lagi.

Untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah, Pemprov Lampung memberikan keringanan berupa 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. 

Sementara bagi kendaraan yang sudah berada di dalam Provinsi Lampung, keringanan pajak diberikan dengan besaran berbeda berdasarkan jenis kendaraan.

"Untuk kendaraan roda empat (R4), keringanan diberikan sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua (R2) mendapatkan keringanan sebesar 50 persen," kata dia. 

Tingginya jumlah kendaraan roda empat yang melakukan mutasi masuk setelah program keringanan berjalan juga menjadi catatan tersendiri. 

Dari total 4.458 kendaraan yang melakukan mutasi masuk selama Juni-Agustus, sebanyak 4.009 unit atau sekitar 90 persen merupakan kendaraan roda empat. Sementara kendaraan roda dua tercatat sebanyak 449 unit atau sekitar 10 persen.

Saipul menyampaikan program keringanan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya. 

"Selain memberikan keringanan terhadap beban pajak, program tersebut juga mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor," kata dia.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari