BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) atas tersangka mantan Orang nomor satu di Lampung Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
Kajari Bandar Lampung, Baharuddin menyebut sekitar ribuan lembar berkas perkara Arinal Djunaidi yang dilimpahkan.
Pihaknya juga telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 25 orang yang merupakan kolaborasi dari Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung.
"Kita sudah limpahkan berkas perkara Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, saat ini kita menunggu penetapan jadwal sidang. Kurang lebih ada 25 orang JPU yang akan membuktikan perkara itu," kata Baharuddin saat konferensi pers di kantor Kejari Bandar Lampung, Rabu (2/9/2026).
Mengingat penanganan perkara ini telah menarik banyak perhatian publik, Baharuddin memastikan akan menghadirkan para jaksa senior pada persidangan nanti.
"Iya dong tentu (akan menurunkan jaksa senior), timnya ini kan ada dari Kejati dan Kejari kita yakin kemampuan mereka untuk dapat membuktikan perkara ini," tegasnya.
Sementara untuk jumlah saksi yang akan dihadirkan di proses persidangan nanti, pihaknya mengaku masih mempersiapkan hal itu.
"Untuk sementara karena berkas baru kita limpahkan ke PN Tanjungkarang, nanti di proses pembuktian. Fakta persidangan nanti kita lihat saksi-saksi mana saja yang berkompeten, ucapnya.
Dalam perkara ini, tersangka Arinal Djunaidi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 sebagai dakwaan subsider. (*)