Tuesday, 14 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Korupsi SPAM Pesawaran, Tiga Rekanan Dendi Ramadhona Dituntut 3 hingga 7 Tahun Penjara

13 July 2026 23:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Korupsi SPAM Pesawaran, Tiga Rekanan Dendi Ramadhona Dituntut 3 hingga 7 Tahun Penjara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(PN) Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Senin (13/7/26). 

Dalam persidangan itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Pesawaran membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Syahril, Syahril Anshari, dan Adal

Terhadap terdakwa Syahril, JPU menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua subsidair.

"menuturkan terdakwa Syahril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Syahril membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 120 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.287.705.061.

Setelah dikurangi uang yang telah dititipkan pada tahap penyidikan dan penuntutan, sisa uang pengganti yang masih menjadi tanggung jawab terdakwa sebesar Rp80.761.054,49. 

Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara terhadap terdakwa Syahril Anshari, JPU menuntut hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama tujuh tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU.

Tak hanya itu, Syahril Anshari juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 180 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.602.045.090.

Setelah dikurangi uang yang telah dititipkan pada tahap penyelidikan dan penuntutan, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar sebesar Rp2.123.659.255. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Adal dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adalinarto berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya. 

JPU juga menuntut Adal membayar uang pengganti sebesar Rp1.299.652.538. Setelah dikurangi uang yang telah disetor pada tahap penyelidikan dan penuntutan, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa sebesar Rp1.195.201.129.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga menguraikan sebagian hal yang memberatkan para terdakwa. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan tujuan infrastruktur dan pengembangan tidak tercapai, serta para terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara," tutup Jaksa. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari