BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di dalam negeri. Kejagung juga menyebut Febrie bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pihaknya terus memantau keberadaan Febrie setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
"Terkait inisial FA, yang bersangkutan masih ada di Indonesia. Tidak ke luar negeri dan kooperatif serta dalam pantauan penyidik," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penegak hukum.
Sebelum ditangani Kejagung, perkara tersebut sempat ditangani oleh Polri. Dalam proses penyelidikan, aparat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, mulai dari kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Setelah melalui proses koordinasi antarpenegak hukum, penanganan perkara Febrie Adriansyah kemudian dilanjutkan oleh Kejagung. Perkara tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya menggarisbawahi bahwa perkara yang menyeret beberapa aparat penegak hukum tersebut harus dilihat sebagai persoalan individu, bukan konflik antar lembaga.
"Kami ingin memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan gesekan antar institusi. Ini berkaitan dengan oknum atau individu, bukan institusi," ujarnya.
Kejagung menggarisbawahi proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus berjalan sesuai aturan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga memastikan sinergi antar lembaga tetap terjaga selama proses penyidikan berlangsung.