Tuesday, 14 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jadi Justice Collaborator, Zainal Fikri Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

13 July 2026 23:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Jadi Justice Collaborator, Zainal Fikri Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Status sebagai Justice Collaborator (JC) menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, selama 3 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (13/7/26) Malam. 

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebutkan Zainal Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

"Menuntut terdakwa Zainal Fikri dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di persidangan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Zainal membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp337.040.000. Namun, seluruh kewajiban tersebut dinyatakan telah dititipkan oleh terdakwa, yakni Rp280 juta pada tahap penyidikan dan Rp57.040.000 pada tahap penuntutan.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat beragam hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta menyebabkan tujuan pembangunan daerah tidak tercapai.

Sementara itu, terdapat beragam hal yang meringankan. Selain mengakui perbuatannya, Zainal Fikri juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor 1073A/L.8/FT.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026.

Tak hanya itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan rekomendasi agar Zainal memperoleh penghargaan berupa keringanan pidana dan penanganan khusus berupa pemisahan tempat menjalani pidana sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

"Terdakwa merupakan Justice Collaborator berdasarkan Surat Penetapan Justice Collaborator Kejaksaan Tinggi, ia juga mendapatkan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana dan penanganan secara khusus dari LPSK," ujar Jaksa. 

JPU juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum. Menurut jaksa, Zainal belum pernah dihukum, memberikan keterangan secara terus terang dan tidak berbelit-belit, serta telah menitipkan seluruh uang pengganti kerugian negara.

Perkara yang menjerat Zainal Fikri merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran yang menyeret mantan Bupati Dendi Romadhona bersama tiga rekanan lainnya. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari