BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung penuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara hingga terjadinya blackout di Sumatera dan sebagian wilayah Indonesia.
Habiburokhman menekankan kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun ini harus diusut tuntas.
"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," kata Habiburokhman kepada wartawan dikutip dari Detikcom, Kamis (9/7/2026).
"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen," imbuhnya.
Habiburokhman menyebutkan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab. Habiburokhman menyebut kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara yang sangat besar tapi juga berdampak blackout yang menyusahkan masyarakat.
"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sebagian wilayah Indonesia diusut Kortas Tipikor Polri. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sebagian PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok menyebutkan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan keterangan, ada sebagian modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya ialah manipulasi dokumen.
Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sebagian dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.