Thursday, 09 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Brankas Berisi Emas dan Uang Senilai Rp476 Miliar Ditemukan saat Penggeledahan Rumah Mewah Diduga Milik Pejabat Jampidsus

09 July 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Brankas Berisi Emas dan Uang Senilai Rp476 Miliar Ditemukan saat Penggeledahan Rumah Mewah Diduga Milik Pejabat Jampidsus
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri menemukan brankas tersembunyi berisi emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026) malam.

Brankas yang berada di balik dinding rumah tersebut ditemukan dalam kondisi terkunci. Setelah berhasil dibuka, penyidik mendapati tujuh koper yang berisi emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dalam rupiah. Temuan itu kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan yang tengah dilakukan.

Kepala Kortas Tipikor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyampaikan isi brankas terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

"Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, nilai keseluruhan barang yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar," ujar Totok kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Kamis (9/7/2026).

Selain uang dan emas, tim penyidik juga mengamankan sebagian dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan penghuni rumah maupun pihak yang diduga memiliki aset di dalam brankas. Seluruh barang tersebut akan disita untuk kepentingan proses penyidikan.

Meski beredar dugaan bahwa rumah tersebut berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Totok belum bersedia mengungkap identitas pemilik rumah maupun memastikan keterkaitannya dengan pihak tertentu. Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh temuan untuk memastikan hubungan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun diamankan dalam operasi penggeledahan tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

Sebelumnya, Kortas Tipikor bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di Café de'Clan Signature, kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar, selain sebagian dokumen dan perangkat elektronik.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan bersama (joint investigation) yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidikan mencakup sebagian perkara dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya pengadaan batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), perkara ASABRI, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari