Thursday, 09 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bobol Rumah di Banjarsari Metro Utara, Pencuri Gasak Uang Rp50 Juta

09 July 2026 12:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Bobol Rumah di Banjarsari Metro Utara, Pencuri Gasak Uang Rp50 Juta
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Metro – Unit Reskrim Polsek Metro Utara mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp50 juta yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Seorang pemuda berinisial MA (21), warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menyampaikan, pencurian terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat korban berinisial UK meninggalkan rumah untuk pergi ke pasar.

Saat kembali sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati kotak kayu berkunci yang disimpan di bawah tempat tidur dalam kondisi rusak. Gemboknya telah dicongkel dan uang tunai sebesar Rp50 juta yang disimpan di dalamnya hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Utara. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan MA dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Banjarsari. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui telah mengambil uang milik korban. Ia juga mengaku telah menyimpan Rp42 juta hasil pencurian ke rekening pribadinya, sedangkan Rp8 juta lainnya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa kotak kayu tempat penyimpanan uang, gembok yang telah dirusak, serta sebuah gunting yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Metro Utara yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

"Polres Metro berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara cepat serta profesional. Kami juga meminta masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan uang maupun barang berharga di rumah," ujar Hangga, Kamis (9/7/2026).

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Metro Utara. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari