Tuesday, 14 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejati Lampung Beberkan Dasar Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp31,99 Miliar untuk Dendi Ramadhona

14 July 2026 07:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Kejati Lampung Beberkan Dasar Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp31,99 Miliar untuk Dendi Ramadhona
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

11 tahun penjara terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tidak hanya menjadi sorotan karena pidana badan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jaksa juga menuntut Dendi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp31.993.123.330 atau hampir Rp32 miliar.

Nilai tersebut merupakan sisa kewajiban yang harus dibayar terdakwa setelah dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah diserahkan kepada penyidik dan penuntut umum. Sementara secara keseluruhan, kerugian yang dibebankan kepada Dendi dalam tuntutan mencapai Rp33.193.123.330.

Besarnya tuntutan pidana maupun uang pengganti itu kemudian dijelaskan oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Kurniawan. Menurutnya, seluruh tuntutan yang diajukan JPU disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Agus menjelaskan, Dendi didakwa menggunakan dakwaan kumulatif yang mencakup tiga tindak pidana sekaligus, yakni tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan tiga pasal secara kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang kami nilai telah memenuhi ketentuan pembuktian, seluruh dakwaan tersebut dapat dibuktikan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan," kata Agus usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/26) malam.

Ia menjelaskan, besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Dendi juga dihitung berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan, baik dari keterangan saksi maupun barang bukti.

"Nilai uang pengganti itu kami peroleh berdasarkan fakta-fakta persidangan, dari keterangan para saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian. Dari situlah kami menghitung besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.

Agus juga menanggapi penitipan aset senilai sekitar Rp7 miliar yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Dendi sebelum pembacaan tuntutan. Menurutnya, aset tersebut belum dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti karena masih berstatus sebagai benda sita eksekusi.

"Pada dasarnya yang dinilai dalam pemulihan kerugian keuangan negara adalah setoran uang tunai. Sedangkan aset yang dititipkan itu nantinya akan diperhitungkan dalam proses sita eksekusi," jelasnya.

Meski demikian, kata Agus, penitipan aset tersebut tetap menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Pesawaran menuntut Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 180 hari kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. 

Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa diminta disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari