Tuesday, 14 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp31,99 Miliar

14 July 2026 07:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp31,99 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Tak hanya itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengemukakan Dendi terbukti bersalah dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, JPU mengemukakan seluruh rangkaian pembuktian di persidangan menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. 

Sebanyak 83 saksi dan tujuh ahli telah diperiksa di bawah sumpah, disertai alat bukti surat dan barang bukti yang dinilai sah menurut hukum.

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair, menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga," ujar JPU saat membacakan tuntutan Senin (13/7/26) Malam. 

Pada dakwaan kesatu, JPU menilai Dendi terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai ketentuan yang menggantikan rujukan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tipikor serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP Nasional.

Berdasarkan pembuktian tersebut, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Dendi membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp31.993.123.330.

Jumlah tersebut merupakan sisa kewajiban setelah memperhitungkan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada penyidik dan penuntut umum, yakni Rp1,2 miliar serta Rp1,8 miliar, dari total kerugian yang dibebankan sebesar Rp33.193.123.330.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU juga mengungkap beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta menyebabkan tujuan infrastruktur dan pengembangan tidak tercapai.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui sebagian perbuatannya, serta telah menitipkan sebagian uang pengganti kerugian keuangan negara.

Sementara itu sebelum pembacaan tuntutan, tim kuasa hukum Dendi Ramadhona dari kantor hukum Sopian Sitepu terlebih dahulu menyampaikan bahwa pada 10 Juli 2026 klientnya telah menitipkan jaminan berupa aset untuk memenuhi uang pengganti kerugian negara 

Dimana jika aset tersebut dijumlahkan mencapai Rp 7 Miliar ditambah dengan Rp 3 miliar yang telah dititipkan sebelumnya, sehingga Terdakwa Dendi dalam perkara ini telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 Miliar. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari