Friday, 05 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejari Metro Bantah Intervensi Korban Debt Collector Ari Ubenz, Foto Viral Dipastikan Bukan Surat Perdamaian

05 June 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Kejari Metro Bantah Intervensi Korban Debt Collector Ari Ubenz, Foto Viral Dipastikan Bukan Surat Perdamaian
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang berkembang dalam perkara terdakwa debt collector Muhammad Asri alias Ari Ubenz. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya foto yang memicu dugaan adanya intervensi terhadap korban dalam proses perdamaian perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Metro.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, menekankan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak pernah diselenggarakan pada tahap penuntutan oleh Kejari Metro. Perkara yang menjerat Ari Ubenz tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Metro untuk disidangkan.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro mengupayakan terlaksananya mekanisme keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan," kata Arif kepada awak media, Jumat (5/6/2026).

Menurut Arif, upaya perdamaian yang muncul dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses yang berlangsung di persidangan dan bukan inisiatif ataupun kebijakan penghentian penuntutan oleh kejaksaan. Karena itu, informasi yang menyebut perkara tersebut telah memperoleh Restorative Justice di tingkat penuntutan dipastikan tidak benar.

Klarifikasi juga diberikan terhadap foto yang beredar luas di media sosial dan sebagian pemberitaan. Dalam foto tersebut terlihat seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan dokumen kepada saksi korban, sehingga memunculkan spekulasi adanya upaya pengondisian atau tekanan dalam proses perdamaian.

Kejari Metro memastikan dokumen yang ditandatangani korban bukanlah surat perdamaian maupun dokumen Restorative Justice. Dokumen tersebut merupakan surat panggilan sidang yang disampaikan JPU kepada saksi korban agar hadir dalam agenda persidangan yang digelar pada 3 Juni 2026.

"Ditegaskan bahwa surat yang sedang ditandatangani oleh saksi korban dalam foto tersebut adalah surat panggilan sidang dan bukan surat perdamaian atau surat Restorative Justice sebagaimana yang telah beredar di media massa," tegas Arif.

Kejari Metro menilai klarifikasi tersebut penting untuk meluruskan berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat. Institusi penegak hukum itu menekankan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana tanpa adanya tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Pihak kejaksaan juga meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang masih berlangsung serta tidak membangun opini yang berpotensi memengaruhi independensi peradilan.

"Kami memiliki harapan semua pihak menghormati proses persidangan yang berlangsung dan menjaga agar proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujarnya.

Selain itu, Kejari Metro menekankan komitmennya menjaga profesionalisme dan integritas dalam penanganan perkara. Kejaksaan mengungkapkan tidak akan mentoleransi segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai bentuk pengawasan internal, Kejari Metro juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui nomor 081110510025. Setiap laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum mengatasnamakan kejaksaan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya melalui mekanisme Whistleblowing System.

Sebelumnya, perkara Ari Ubenz menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan yang mempertanyakan transparansi proses perdamaian antara terdakwa dan korban. Dalam persidangan, terdakwa diketahui telah menyampaikan permintaan maaf dan menyerahkan uang penggantian kerugian sebesar Rp80 juta kepada korban. Namun, beredarnya foto yang ditafsirkan sebagai bagian dari proses perdamaian memunculkan polemik baru yang kini telah dibantah secara resmi oleh Kejari Metro.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap terdakwa masih berjalan di Pengadilan Negeri Metro. Publik menunggu putusan majelis hakim yang akan menilai seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari