Tuesday, 14 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejagung Setop Pendataan Dapur MBG Bermasalah

14 July 2026 10:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Kejagung Setop Pendataan Dapur MBG Bermasalah
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kejagung) menghentikan acara pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah. Penghentian itu tertuang melalui surat yang diterbitkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dilansir Kompas.com, Senin (13/7/2026).

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.

Dalam surat tersebut, Kejagung meminta seluruh Kajati menghentikan seluruh acara pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan para Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 

Ditanya mengenai tindak lanjut terhadap data yang telah terkumpul, Anang memastikan bahwa hasil pengumpulan data tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan yang sedang ditangani Kejagung.

"Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujar Anang. 

Sebelumnya diberitakan, Kejagung membenarkan telah meminta sebagian Kejati melakukan pengecekan terhadap laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. 

Anang menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan mengenai dugaan adanya titik-titik SPPG yang bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif maupun yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik Kejagung. 

Ia memastikan, pendataan itu bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan hanya pengecekan atas laporan yang diterima penyidik dari sebagian wilayah.

"Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah," kata Anang, Jumat (10/7/2026) lalu. 

Menurut Anang, hasil pengecekan dari daerah kemudian dilaporkan kepada penyidik Kejagung untuk diverifikasi sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung kini tengah menangani kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Terdapat tujuh tersangka dalam perkara ini antara lain tiga orang mantan pejabat BGN, yakni Kepala Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari