BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.
Pemeriksaan dilakukan setelah masa penangguhan penahanan sementara karena alasan kesehatan berakhir.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026) pukul 09.08 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Ia juga terlihat membawa bantal saat memasuki ruang pemeriksaan. Kepada awak media, Yaqut hanya menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan dan kebenaran dapat terungkap.
"Semoga kebenaran terungkap," ujar Yaqut sebelum menjalani pemeriksaan, dilansir Detikcom.
Sebelumnya, KPK memberikan pembantaran terhadap Yaqut karena mengalami gangguan kesehatan pada bagian pencernaan. Kondisi tersebut membuatnya harus menjalani perawatan hingga tindakan operasi pada akhir Juni 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Yaqut, tersangka lain yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga terdapat aliran uang dalam proses pengaturan kuota haji yang melibatkan sebagian pihak.
Penyidik menduga pemberian uang dilakukan melalui perantara Gus Alex kepada pihak yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji. Kasus tersebut masih terus didalami KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.