BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Mahfud MD, mengkritik pengalihan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut dinilai mengacaukan hukum acara pidana.
Mahfud menjelaskan, banyak pihak yang terkecoh saat pelimpahan perkara tersebut dari Polri ke Kejagung. "Pengalihan penyidikan tersangka Febrie Adriansyah mengacaukan hukum acara pidana," kata Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).
"Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan," lanjutnya.
Mulanya, pelimpahan itu dianggap sebagai sebuah kemajuan. Mahfud mengaku sempat berpandangan demikian.
"Tetapi yang terjadi kemarin bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan," jelasnya.
Menurut Mahfud, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Di sisi lain, mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan seperti itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Lazimnya, jelas Mahfud, setelah polisi melimpahkan perkara ke kejaksaan, jaksa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
Pelimpahan, kata dia, hanya dikenal dalam dua tahap, yakni dari Polri ke Kejaksaan dan dari Kejaksaan atau penuntut umum ke pengadilan. Namun, dalam konteks kasus Febrie, Mahfud menilai prosesnya berbeda.
"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan dalam KUHAP. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," imbuhnya.
Karena itu, menurut Mahfud, wajar jika berbagai spekulasi bermunculan. "Tidak salah jika ada yang menjelaskan pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," imbuhnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) ini menilai, terdapat sebagian kemungkinan yang dapat membuat Febrie Adriansyah lolos dari jerat hukum.
Mahfud menyebut setidaknya ada tiga skenario yang berpotensi membuat Febrie lolos dari proses pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pertama, Febrie mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. "Mungkin saja praperadilan itu dimenangkan Febrie karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu, kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan," kata Mahfud.
Skenario kedua, lanjut dia, Kejaksaan Agung memperlambat proses penyidikan. Selain itu, Mahfud menilai Korps Adhyaksa berpotensi melokalisasi perkara kepada tersangka lain sehingga peran Febrie maupun pihak lain yang diduga terlibat menjadi tidak berkembang.
“Skenario ketiga adalah pengembangan perkara yang berujung pada deponering atau penghentian penuntutan demi kepentingan umum,” jelasnya.
Menurut Mahfud, skenario ini merupakan kondisi terburuk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Perkembangan yang terjadi sejak Sabtu (11/7) sekitar pukul 15.00 WIB memang sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita," ujarnya.
Guru Besar Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala, juga mempertanyakan secara tegas dasar hukum pengalihan perkara tersebut apabila tidak dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Adrianus, dalam negara hukum tidak boleh ada satu pun proses penegakan hukum yang hanya bertumpu pada kesepakatan antar lembaga tanpa memiliki legitimasi yuridis yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berdiri di atas aturan perundang-undangan, bukan sekadar kesepahaman administratif.
"Kalau pengalihan itu hanya mengacu pada kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan, perlu dijelaskan dasar hukumnya," ujar Adrianus, Senin (13/7/2026).
Ia menekankan, sekalipun pengalihan perkara disebut dilakukan atas dasar arahan atau pertimbangan tertentu, langkah tersebut tetap tidak boleh keluar dari koridor hukum yang telah ditetapkan dalam KUHAP.
"Begitu pula apabila dikaitkan dengan arahan pihak lain, tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang," tegasnya.
Adrianus mengingatkan bahwa supremasi hukum harus menjadi prinsip yang tidak bisa dinegosiasikan dalam setiap proses penanganan perkara, terlebih perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
"Karena itu, setiap proses penanganan perkara semestinya tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP, bukan justru mengesampingkannya," katanya.
Ia menilai kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan pidana. Apabila prosedur hukum diabaikan atau tidak dijelaskan secara terbuka, hal itu berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.
Karena itu, menurut Adrianus, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara transparan landasan hukum setiap kebijakan yang diambil, termasuk alasan pengalihan suatu perkara dari satu institusi ke institusi lainnya.
"Transparansi mengenai dasar hukum sebuah keputusan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus mencegah munculnya polemik di kemudian hari," pungkasnya.
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Selasa, 14 Juli 2026 dengan judul "Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Tersangka Febrie Adriansyah Kacaukan Hukum Acara Pidana”