Tuesday, 14 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Cemburu Buta, Pengemudi Ojek di Lamsel Dibacok Usai Antar Mantan Tagih Utang

14 July 2026 11:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Cemburu Buta, Pengemudi Ojek di Lamsel Dibacok Usai Antar Mantan Tagih Utang
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

ojek di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, akhirnya terungkap. Korban ternyata bukan orang yang memiliki masalah dengan pelaku, melainkan hanya menjadi sasaran akibat kecemburuan yang salah arah.

Peristiwa bermula saat korban mengantar seorang perempuan ke rumah mantan kekasihnya di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Rabu (8/7/2026) malam.

Kedatangan perempuan tersebut bertujuan untuk menagih pembayaran utang koperasi yang dibuat saat keduanya masih menjalin hubungan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengungkapkan korban saat itu hanya menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek.

Korban tidak terlibat dalam persoalan utang maupun hubungan pribadi antara perempuan tersebut dengan pelaku.

"Korban hanya mengantar penumpang untuk menagih utang. Ia menunggu di luar rumah dan tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku,” ujar Stefanus, saat konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Namun, situasi berubah ketika pelaku A.A. (21) diduga tersulut emosi dan cemburu melihat korban berada di lokasi.

Pelaku kemudian mengambil sebilah golok dari dalam rumah dan langsung menyerang korban yang sedang menunggu di luar.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami beberapa luka serius, di antaranya luka robek pada bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan. Korban kini masih menjalani perawatan intensif setelah mendapat tindakan operasi di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan pelaku. Senjata tajam tersebut ditemukan setelah pelaku mengaku membuangnya di sekitar belakang rumah usai melakukan aksi penganiayaan.

Pelaku sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan, Sabtu (11/7/2026). 

Polisi menggarisbawahi aksi tersebut terjadi akibat kecemburuan yang salah sasaran, sementara korban tidak memiliki hubungan khusus dengan mantan kekasih pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari