BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
di Dusun Bayur, Pekon Kotaagung, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika.
Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan beserta dua perempuan setelah menemukan beragam barang bukti yang diduga sabu dan pil ekstasi saat penggerebekan.
Kapolsek Kotaagung AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa (14/7/2026) menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban dugaan pengeroyokan yang diterima Unit Reskrim Polsek Kotaagung.
Korban diketahui bernama Alif Faisal Wikarsa (25), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung. Berdasarkan laporan, peristiwa terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Bayur.
"Korban melaporkan telah menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang," kata Feriyantoni.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban berboncengan sepeda motor bersama rekannya dari Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur menuju Kotaagung.
Setibanya di Dusun Bayur, korban berpapasan dengan seorang pria berinisial JY alias Jul yang meminta korban masuk ke sebuah gang. Tak lama kemudian datang seorang pria lain berinisial AL yang berpura-pura meminjam korek api.
Sesaat setelah itu, Jul diduga memukul wajah korban hingga mengenai bagian hidung. AL kemudian menarik baju korban dan bersama-sama melakukan pemukulan secara berulang. Rekan korban sempat berusaha melerai.
Keributan yang terjadi menarik perhatian warga sekitar sehingga para pelaku melarikan diri dari lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh, antara lain hidung yang mengeluarkan darah, luka lecet di leher dan perut, luka pada bibir, serta luka disertai pendarahan pada jempol kaki kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kotaagung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Kotaagung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku, JY alias Jul (33), di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pancawarna, Kelurahan Kuripan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Jul. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan pengeroyokan terhadap korban.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi juga mendapati Jul berada bersama dua perempuan berinisial SM (36) dan DM (24), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung.
Penggeledahan di rumah kontrakan tersebut kemudian mengungkap temuan lain. Polisi menemukan beragam barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari penguasaan Jul, petugas menyita tujuh plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu plastik klip kecil berisi pil yang diduga ekstasi merek Rolex, satu plastik klip kosong, satu dompet hitam, satu skop plastik, dan satu unit telepon seluler.
Sementara dari SM, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu plastik klip berisi pil yang diduga ekstasi merek Rolex. satu plastik klip berisi serbuk berwarna oranye yang diduga ekstasi, satu pipa kaca bekas pakai, plastik klip berisi residu, alat hisap sabu, sedotan plastik, tiga korek gas, dua lembar tisu, uang tunai Rp155.000, wadah kosmetik yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, serta satu unit telepon seluler.
Seluruh barang bukti bersama ketiga orang tersebut kemudian diamankan ke Polsek Kotaagung sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Feriyantoni menjelaskan, penyidikan kasus pengeroyokan tetap ditangani Unit Reskrim Polsek Kotaagung. Polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lain berinisial AK yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Dalam perkara pengeroyokan, JY dipersangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana narkotika terhadap JY, SM, dan DM sepenuhnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kedua perkara tersebut. Untuk kasus narkotika telah ditangani Satresnarkoba Polres Tanggamus, sedangkan satu pelaku pengeroyokan lainnya masih dalam pengejaran petugas," ujar Feriyantoni.