Wednesday, 15 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejagung Bentuk 'Tim 9' Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks KPK

15 July 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Kejagung Bentuk 'Tim 9' Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks KPK
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani pengembangan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior yang sebagian besar memiliki pengalaman sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan pembentukan tim khusus dilakukan setelah pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dengan sifat khusus.

"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, karena sifatnya khusus maka kami membentuk tim khusus. Tim ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026) dikutip dari Detik.com.

Menurut Anang, pemilihan personel dalam tim tersebut mempertimbangkan pengalaman dan rekam jejak para jaksa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Sebagian anggota tim diketahui pernah bertugas di lembaga antirasuah.

"Sebagian besar penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK, yaitu jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujarnya.

Beberapa nama yang masuk dalam tim khusus tersebut antara lain Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo. Selain itu, terdapat enam jaksa lainnya yakni Agus Salim, Muhibuddin, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, dan Hari Wibowo.

Anang menjelaskan, Kejagung saat ini telah menerbitkan tiga sprindik dalam rangka mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi di beberapa sektor strategis serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Krakatau. Sprindik kedua bernomor 44 terkait dugaan korupsi dalam perkara pembangkit listrik PLN yang menyebabkan blackout. Sementara sprindik ketiga bernomor 45 berkaitan dengan dugaan perkara ASABRI berdasarkan laporan dari penyidik Polri.

Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, proses penyidikan selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejagung. Meski demikian, Anang memastikan pihaknya tetap membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Polri dan KPK.

"Kami tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri. Selain itu, KPK juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan," jelasnya.

Terkait status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang menekankan status tersebut tidak otomatis gugur. Kejagung akan melakukan kajian terhadap seluruh dokumen dan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Tidak gugur. Kami akan menerima dan mempelajari semuanya, termasuk sprindik dari Polri dan laporan yang ada. Saat ini yang bersangkutan masih disebut sebagai oknum dalam salah satu perkara," pungkasnya.

Susunan Tim Khusus Kejagung:

1. Agus Salim

2. Muhibuddin

3. Chatarina Girsang

4. Riyono

5. Agus Sahat

6. Irene Putrie

7. Renaldi

8. Zet Tadung Allo

9. Hari Wibowo. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari