Wednesday, 15 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Hakim Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji

15 July 2026 17:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Hakim Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar persidangan dengan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023-2024 yang menyeret Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono.

Dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa mengungkapkan terdakwa Deden tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim memerintahkan Deden Cahyono dibebaskan dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, harkat, martabat, serta kedudukannya, sekaligus mengembalikan uang yang sebelumnya disita kepada terdakwa.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Hakim Nugraha saat membacakan putusannya Rabu (15/7/26).

Majelis hakim menilai jabatan Ketua Bawaslu Mesuji hanya menjalankan fungsi penetapan kebijakan sesuai struktur organisasi dan tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengelolaan dana hibah.

Karena itu, kerugian negara sebesar Rp310.715.622 yang ditemukan dalam realisasi dana hibah APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023-2024 tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengungkapkan tidak menemukan adanya unsur mens rea atau niat jahat maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Deden Cahyono.

"Ketidakmampuan manajerial tidak dapat serta merta ditarik menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya.

Menurut majelis, persoalan yang menyebabkan kerugian negara lebih berkaitan dengan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Bawaslu Mesuji, bukan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

Atas dasar itu, majelis hakim mengungkapkan seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti dan menjatuhkan putusan bebas kepada Deden Cahyono.

Atas kebebasan tersebut, kuasa hukum Deden, Akbar Hakiki mengapresiasi putusan dan pertimbahang hakim, ia menyebut bahwa keadilan terhadap klientnya telah ditegakkan sebagaimana mestinya

"Dakwaan primer jaksa tidak terbukti, hari ini kita tidak melihat siapa yang menang siapa yang kalah, putusan bebas terhadap klient kami telah menunjukkan bahwa keadilan sudah ditegakkan," katanya.

Diketahui sebelumnua JPU mendakwa Deden sebagaimana tertuang dalam Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidier.

Atas dasar itu JPU menuntut Deden Cahyono dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp310.715.622. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari