Wednesday, 15 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Disdik Bandar Lampung Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam yang Memberatkan Orang Tua

15 July 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Disdik Bandar Lampung Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam yang Memberatkan Orang Tua
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah Kota Bandar Lampung menggarisbawahi bahwa sekolah jenjang TK, SD, hingga SMP tidak boleh membebani orang tua siswa dengan pungutan maupun kewajiban membeli seragam sekolah di lingkungan sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan. Ia mengungkapkan, Dinas Pendidikan telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar tidak menjadikan penjualan seragam sebagai beban bagi wali murid, terutama pada awal tahun ajaran baru.

"Pada prinsipnya kami minta supaya sekolah itu tidak memberatkan orang tua murid dengan memberikan atau meminta dana apa pun. Termasuk jual beli baju pakaian sekolah," kata Ramdhan,  Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, untuk seragam nasional seperti putih-merah bagi siswa SD maupun putih-biru bagi siswa SMP, orang tua bebas membeli di mana saja dan tidak diwajibkan membelinya melalui sekolah.

"Kalau memang sekolah menyediakan baju dengan harga yang lebih baik, lebih murah, kualitasnya lebih baik dari luar, ya silakan saja. Sepanjang tidak memberatkan siswa," ujarnya.

Menurut Ramdhan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua dalam memilih tempat membeli perlengkapan sekolah sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Dengan demikian, tidak ada praktik yang mengarah pada pemaksaan pembelian seragam di sekolah.

Ia kembali menggarisbawahi bahwa seragam umum seperti putih-merah dan putih-biru merupakan pakaian yang tersedia luas di pasaran sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk mewajibkan pembelian di satu tempat tertentu.

"Oh iya, yang baju putih-merah, putih-biru itu yang umum saja," katanya.

Namun demikian, Ramdhan mengakui terdapat pengecualian untuk seragam khas sekolah, seperti batik yang memiliki motif khusus. Menurutnya, jenis seragam tersebut umumnya tidak dijual bebas di pasaran sehingga pengadaannya dapat dilakukan melalui sekolah.

"Kalau batik kayaknya di luar enggak dijual bahannya, jadi mau tidak mau memang harus beli di sekolah," jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penyediaan seragam batik oleh sekolah tetap harus mengedepankan asas kewajaran, baik dari sisi harga maupun kualitas, sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak memanfaatkan momentum tahun ajaran baru untuk melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari