BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Lampung Timur — Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) menyoroti kasus kematian Joni Iskandar, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang meninggal dunia setelah ditangkap aparat kepolisian.
Lembaga pengawas eksternal Polri tersebut meminta seluruh fakta peristiwa diungkap secara transparan dan mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri sebagian rekaman video yang beredar dan menjadi perhatian publik.
Komisioner KOMPOLNAS, Mohammad Choirul Anam, menjelaskan kasus tersebut telah menjadi perhatian pihaknya. Menurutnya, ada dua hal mendasar yang harus dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.
“Pertama, kasus ini harus dibuat terang peristiwanya, apa yang sebenarnya terjadi. Kedua, kami mendorong Propam melakukan pemeriksaan terhadap sebagian rekaman video yang beredar. Misalnya, saat proses penangkapan terlihat kondisi korban belum memiliki luka tembak, namun setelah berada dalam penguasaan kepolisian ditemukan adanya luka tersebut. Hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara gamblang melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional,” ujar Choirul Anam, Minggu (7/6/2026).
Anam memastikan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan yang melanggar hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diberikan sanksi. Baik sanksi etik kedinasan maupun sanksi pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.
Kasus kematian Joni Iskandar sebelumnya memicu perhatian luas masyarakat. Joni diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan ditangkap oleh tim gabungan Polresta Bandar Lampung bersama Polres Lampung Timur di kediamannya.
Namun, tidak lama setelah penangkapan, keluarga menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia. Keluarga mengaku terkejut karena saat dibawa petugas, kondisi Joni disebut masih sehat. Sementara saat jenazah diterima, ditemukan sebagian luka pada tubuh korban, mulai dari memar, dugaan patah tulang, hingga beberapa luka tembak.
Perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan informasi yang berkembang di lapangan memunculkan tuntutan publik agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Di sisi lain, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, sebelumnya memastikan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus kriminalitas jalanan, termasuk insiden yang mengakibatkan gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena saat menjalankan tugas.
“Saya perintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat maupun petugas. Tidak ada toleransi terhadap pelaku begal,” tegas Helfi.
Menurut Kapolda, para pelaku kejahatan jalanan umumnya membawa senjata api maupun senjata tajam yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan aparat di lapangan.
“Mereka sering kali bersenjata api maupun senjata tajam yang sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit pelaku kriminal jalanan yang terindikasi berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan aksinya, sehingga berpotensi bertindak lebih agresif dan membahayakan korban.
“Apalagi jika mereka merupakan pengguna narkoba. Efeknya sangat besar dan kecenderungannya bisa melukai korban,” katanya.
Meski demikian, berbagai pihak memastikan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur dan prinsip hak asasi manusia. Karena itu, hasil penyelidikan terhadap kematian Joni Iskandar dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
KOMPOLNAS memiliki harapan proses pemeriksaan yang dilakukan Propam dapat mengungkap fakta secara utuh, objektif, dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.