Thursday, 23 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Curi 1,5 Ton Getah Karet di Tubaba, Satu Pelaku Ditangkap dan 6 Masih Buron

23 July 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Curi 1,5 Ton Getah Karet di Tubaba, Satu Pelaku Ditangkap dan 6 Masih Buron
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

1,5 ton yang ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta di Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), akhirnya terungkap.

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial RD (35), warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Tubaba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RD mengakui ikut melakukan pencurian getah karet milik korban HS (36), warga Tiyuh Agung Jaya, bersama enam orang rekannya. Keenam rekan pelaku kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono menyebutkan, RD diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di rumahnya.

"Pelaku telah diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Unit Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang di rumahnya berikut barang bukti tanpa perlawanan," kata Kasiyono, dalam keterangnya, Kamis (23/7/2026).

Kasiyono menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah memperoleh informasi, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati RD berada di rumahnya.

Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian getah karet di lapak milik korban.

RD kini telah ditahan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih memburu enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari