BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Kejari) Lampung Barat memusnahkan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis (23/7/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada periode Desember 2025 hingga Juni 2026.
aktivitas dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Liwa, Polres Lampung Barat, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Rumah Tahanan Negara, serta sebagian instansi terkait lainnya.
Sebanyak 31 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri atas 16 perkara tindak pidana narkotika, delapan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tujuh perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Barang bukti dari perkara narkotika yang dimusnahkan meliputi sekitar 3,77 gram sabu-sabu, 1,54 gram ganja, 0,75 gram tembakau sintetis, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta 135 barang bukti pendukung lainnya yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Sementara itu, barang bukti dari perkara Oharda berupa 10 potong pakaian, sebilah golok, sebilah pisau, serta delapan barang bukti lainnya. Adapun barang bukti dari tujuh perkara tindak pidana umum lainnya terdiri atas 21 potong pakaian dan satu unit telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, mengungkapkan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti bukan hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat serta memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkracht dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, tingginya jumlah perkara narkotika yang mendominasi pemusnahan barang bukti kali ini menjadi gambaran bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Lampung Barat.
Ia memastikan, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat agar peredaran barang haram tersebut dapat ditekan.
"Meningkatnya kasus narkoba ini harus menjadi kewaspadaan bersama bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami menginginkan peredaran gelap narkoba bisa terus ditekan dan diberantas secara tuntas di Bumi Skala Bekhak ini," ujarnya.
Wahyu melanjutkan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penanganan perkara pidana setelah seluruh proses hukum selesai dan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain memberikan kepastian hukum, pemusnahan juga bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang telah selesai diproses tidak lagi berpotensi disalahgunakan, sehingga pengelolaannya tetap berlangsung secara akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan barang bukti kali ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran gelap narkoba di Lampung Barat masih memerlukan perhatian dan penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Kejaksaan Negeri Lampung Barat memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, pengadilan, serta instansi terkait lainnya guna mendukung upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Barat.