Thursday, 16 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam 13,8 Miliar di Disdikbud Bandar Lampung

16 July 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam 13,8 Miliar di Disdikbud Bandar Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kejari) Bandar Lampung saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam senilai Rp13,8 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024. 

Penyelidikan dilakukan menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung yang mengindikasikan potensi kerugian keuangan daerah. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Mohammad Iqbal Firdaozi, mengungkapkan penyelidikan bermula dari hasil audit BPK yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan.

"Kita lakukan penyelidikan berdasarkan temuan BPK," ujar Iqbal dilansir Antaranews, Rabu (15/7/2026). 

Dari hasil audit tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp47 juta. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Bandar Lampung melalui proses penyelidikan di bidang tindak pidana khusus. 

Iqbal menambahkan keterangan, hasil penyelidikan awal telah dipaparkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mendapatkan arahan lanjutan. 

"Sudah kita ekspose, tinggal kita menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan," kata Iqbal.

Sejauh ini, penyidik dari bidang Pidana Khusus telah memeriksa sebagian pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan tersebut. "Sejauh ini sudah ada sepuluh orang, tinggal kita menunggu petunjuk dari pimpinan," jelasnya.

Sepuluh orang yang telah dimintai keterangan berasal dari unsur internal Disdikbud Kota Bandar Lampung. Pemeriksaan bertujuan untuk menggali informasi terkait mekanisme pengadaan serta potensi pelanggaran yang terjadi. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Disdikbud mengalokasikan anggaran lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik tingkat SD dan SMP pada tahun 2024. 

Pengadaan tersebut mencakup kebutuhan siswa baru untuk Tahun Ajaran 2024/2025, dengan rincian anggaran sekitar Rp 8,57 miliar untuk jenjang sekolah dasar (SD), dan sekitar Rp 5,31 miliar untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Adapun paket perlengkapan yang diberikan meliputi topi, seragam sekolah, baju batik, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu dan tas sekolah. 

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Hal ini memunculkan potensi kerugian keuangan daerah hingga sekitar Rp47,7 juta.

Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2024, pengadaan dilakukan melalui sistem e-Katalog lokal dengan metode negosiasi harga.

Pengadaan perlengkapan tersebut diadakan oleh tiga perusahaan, yakni CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn. Namun, dalam praktiknya, terdapat sebagian catatan dari hasil audit yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari