Thursday, 16 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sudah Dilarang, Truk Bertonase Besar Masih Berkeliaran di Dalam Kota Bandar Lampung

16 July 2026 15:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Sudah Dilarang, Truk Bertonase Besar Masih Berkeliaran di Dalam Kota Bandar Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

besar yang masih parkir dan melintas di sebagian ruas jalan dalam Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan.

sebagian titik di Kecamatan Bumi Waras dan Panjang masih kerap dipenuhi truk-truk besar yang parkir di badan jalan sehingga dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mengaku telah berulang kali melarang melakukan penertiban dan sosialisasi kepada para pemilik maupun pengemudi kendaraan besar agar tidak lagi memasuki jalan-jalan dalam kota yang tidak sesuai dengan kelas jalannya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, pihaknya telah mengingatkan para pengusaha angkutan maupun sopir agar mematuhi aturan terkait pembatasan kendaraan bertonase besar.

"Untuk mobil-mobil kendaraan besar yang masih masuk ke dalam kota, beberapa waktu lalu sudah kita tertibkan. Kita juga sudah melakukan sosialisasi bahwa mereka tidak boleh masuk karena kelas jalannya bukan diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase seperti itu," katanya, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, Iskandar mengakui masih ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut. Karena itu, Dishub akan terus melakukan pembinaan dan komunikasi dengan para pengemudi maupun perusahaan angkutan.

"Memang masih ada yang melanggar. Kami akan terus berkomunikasi dan melakukan sosialisasi. Imbauan ini tidak boleh bosan-bosan dilakukan, memang harus terus menerus," ujarnya.

Menurutnya, upaya persuasif masih menjadi langkah utama yang dilakukan Dishub agar para pengemudi memahami aturan pembatasan kendaraan berdasarkan kelas jalan.

Ia menjelaskan, kewenangan Dishub terbatas pada pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi. Sementara untuk penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan aparat kepolisian.

"Kalau untuk sanksi, nanti dari pihak kepolisian yang memberikan tindakan kepada kendaraan yang melanggar. Kalau kami sendiri tidak bisa memberikan sanksi, kami hanya melakukan pembinaan dan pendampingan," jelasnya.

Keberadaan truk-truk besar yang parkir di badan jalan selama ini dikeluhkan masyarakat karena menyempitkan ruang lalu lintas, mengurangi jarak pandang pengendara, serta meningkatkan potensi kecelakaan, terutama pada malam hari.

Dishub memiliki harapan para pemilik usaha angkutan dan pengemudi dapat lebih disiplin mematuhi aturan yang berlaku.

Selain menjaga keselamatan pengguna jalan, kepatuhan terhadap pembatasan kelas jalan juga dinilai penting untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan dalam Kota Bandar Lampung agar tidak cepat rusak akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari