BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDAR LAMPUNG– Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memantik perhatian serius dari akademisi hukum di Lampung.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Prof. Dr. I Ketut Seregig, S.H., M.H., memberikan catatan kritis, khususnya terkait aspek pembuktian kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan berat kepada Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti yang fantastis hingga mencapai triliunan rupiah.
Pertanyakan Keabsahan Penghitungan Lembaga
Menyikapi hal tersebut, Prof. Ketut Seregig memastikan bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara adalah elemen krusial yang tidak boleh diasumsikan.
Keberadaannya harus dibuktikan secara sah dan diperoleh sesuai koridor konstitusi.
Ia pun mempertanyakan dasar penetapan nilai kerugian negara triliunan rupiah yang digunakan jaksa dalam mendakwa Nadiem.
Merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Prof. Ketut mengingatkan bahwa kewenangan absolut untuk menilai dan menetapkan kerugian negara ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam perkara tipikor, unsur kerugian negara adalah elemen penting yang harus dibuktikan secara sah.
Pertanyaannya, siapa yang menetapkan kerugian negara tersebut? Apakah dilakukan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan mutlak berdasarkan undang-undang?" ujar Prof. Ketut keterangan , Jumat 5 Juni 2026.
Alur Penyidikan Harus Runut, Mulai dari PPK
Lebih lanjut, pakar hukum pidana ini menilai bahwa proses hukum kasus korupsi pengadaan barang dan jasa idealnya dilakukan secara bertahap dan runut.
Penyidik seharusnya menelusuri terlebih dahulu pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan teknis proyek di lapangan.
"Idealnya (penyidikan) dilakukan bertahap. Telusuri dulu pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan aktivitas, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Baru setelah itu dikembangkan ke pihak lain yang memiliki keterkaitan (secara struktural)," urainya.
Menurutnya, pemenuhan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor mensyaratkan dua hal utama, adanya penyalahgunaan kewenangan dan adanya kerugian keuangan negara.
Kedua hal ini harus dikupas secara komprehensif lewat alat bukti yang valid di persidangan.
Ingatkan Hakim Jaga Independensi
Di akhir kajian akademiknya, Prof. Ketut mengingatkan majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk tetap menjaga independensi dan integritasnya di tengah sorotan tajam publik.
Hakim diharapkan bersikap objektif dan menjadikan alat bukti sah sebagai panglima tertinggi dalam mengambil keputusan.
"Penegakan hukum yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap konstitusi. Seluruh proses pembuktian harus dilakukan secara cermat agar putusan benar-benar mencerminkan rasa keadilan," pungkasnya.