Thursday, 27 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Divonis 5 Tahun Penjara, Ardito Wijaya: Saya Tidak Bilang Diri Saya Sepenuhnya Bersih

27 August 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Divonis 5 Tahun Penjara, Ardito Wijaya: Saya Tidak Bilang Diri Saya Sepenuhnya Bersih
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Ardito Wijaya, menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Ardito menyebutkan belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Ia mengaku masih akan berdiskusi dengan keluarga dan penasihat hukumnya untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum selanjutnya.

"Saya akan diskusikan dengan keluarga dan penasihat hukum terlebih dahulu," ujar Ardito kepada awak media usai persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026).

Menurut Ardito, dirinya menghargai apa pun yang telah menjadi keputusan majelis hakim. Ia juga mengaku tidak ingin menyalahkan pihak mana pun atas vonis yang dijatuhkan.

"Kita harus formal, kita harus hargai. Mereka sudah bisa mulai sebaik-baiknya dengan semua kondisi yang ada," katanya.

Ardito juga menyadari vonis yang diterimanya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun.

"Ini kondisi lebih meringankan dari tuntutan JPU," ujarnya.

Meski demikian, Ardito menggarisbawahi sejak awal dirinya tidak mempermasalahkan berapa pun hukuman yang akan dijatuhkan. Ia menyebut yang menjadi persoalan baginya adalah pembuktian terhadap perkara yang menjeratnya.

"Dari pertama saya tidak mempersoalkan berapa pun hukumannya. Tidak masalah hukum berapa pun," kata Ardito.

Ia melanjutkan, pembelaan yang disampaikannya selama persidangan bukan untuk menunjukkan bahwa dirinya merupakan orang yang sepenuhnya bersih, melainkan mempertanyakan beragam hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

"Media pembuktian yang saya lakukan adalah pembuktian bahwa saya bukan orang yang bersih, tetapi apa yang ditunjukkan itu salah," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim sebelumnya menyebutkan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ardito dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsidair delapan bulan kurungan. Selain itu, ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp7,857 miliar.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta Ardito dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp7,85 miliar.

JPU sebelumnya juga menuntut pencabutan hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari