BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim Enan dalam amar putusannya di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026).
Selain pidana penjara, Ardito juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.857.000.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," lanjut amar putusan.
Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Ardito dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Ardito membayar uang pengganti Rp7,85 miliar serta denda Rp200 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Perbedaan lainnya terdapat pada pidana tambahan pencabutan hak politik. JPU sebelumnya menuntut hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.
Sementara dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana penjara.
Majelis hakim turut menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ardito diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
Perkara ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 Desember 2025 yang menyeret Ardito bersama beragam pihak di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Dalam persidangan sebelumnya, Ardito didakwa menerima uang dari fee beragam proyek dengan nilai mencapai Rp5,75 miliar.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya permintaan fee sebesar 15 hingga 20 persen dari beragam proyek di Lampung Tengah. Pada periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima Rp5,25 miliar melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito diduga menerima Rp500 juta yang berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan melalui Anton Wibowo.
Jaksa dalam persidangan juga menyebut uang tersebut digunakan untuk beragam kepentingan, termasuk pelunasan utang kampanye.
Menanggapi putusan tersebut baik jaksa maupun terdakwa mengungkapkan sikap pikir-pikir untuk mentukan langkah hukum selanjutnya.