Thursday, 18 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Deadline KLH Kian Dekat, DPRD Metro Kritik Lambannya Penanganan TPAS Karangrejo

18 June 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Deadline KLH Kian Dekat, DPRD Metro Kritik Lambannya Penanganan TPAS Karangrejo
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Metro – DPRD Kota Metro menyoroti lambannya respons Pemerintah Kota Metro dalam menindaklanjuti sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo.

Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi Kurniadi, memastikan bahwa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026 bukan sekadar surat administratif, melainkan peringatan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Menurut Hadi, keputusan tersebut mewajibkan Pemerintah Kota Metro menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPAS Karangrejo paling lambat 31 Juli 2026 dan beralih ke sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan melalui sanitary landfill atau controlled landfill.

"Kepmen ini menjadi bom waktu bagi Kota Metro dalam pengelolaan sampah. Jika tidak ditangani dengan serius, dampaknya bisa semakin luas," kata Hadi, Kamis (18/6/2026).

Ia menilai hingga kini belum terlihat langkah konkret yang terukur untuk memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat. Sebaliknya, birokrasi di lingkungan Pemkot Metro masih berkutat pada persoalan teknis dan kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

"Sampai hari ini respons pemerintah masih sangat lambat. Yang terlihat justru masih membahas siapa yang berwenang mengeksekusi kebijakan tersebut secara teknis," ujarnya.

Politisi PKS itu menilai kondisi tersebut mencerminkan belum solidnya koordinasi antar-OPD dalam menangani persoalan persampahan. Padahal, menurutnya, persoalan sampah merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan keterlibatan berbagai instansi terkait.

"Seharusnya sejak keputusan menteri diterbitkan, seluruh perangkat daerah yang berkaitan sudah bergerak bersama menyusun langkah teknis yang sistematis dan terukur," tegasnya.

Hadi menekankan bahwa waktu yang tersisa menuju tenggat pelaksanaan sanksi semakin sempit. Karena itu, pemerintah daerah dituntut segera menghadirkan aksi nyata, bukan hanya sebatas rapat dan pembahasan konsep.

"Keputusan kementerian harus dijawab dengan langkah konkret di lapangan. Ini bukan persoalan yang bisa terus ditunda," katanya.

Menurutnya, lambannya respons pemerintah daerah juga menjadi indikator lemahnya komitmen dalam menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Ia menilai masalah persampahan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, kenyamanan warga, hingga citra pemerintah daerah di mata publik dan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Hadi menyebut sanksi dari KLH merupakan ujian bagi kemampuan birokrasi Kota Metro dalam menjawab tuntutan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Ini menjadi ujian nyata apakah birokrasi Kota Metro mampu menjawab tantangan pemerintah pusat dalam pengelolaan sampah atau tidak," ujarnya.

Hadi juga mengingatkan bahwa kegagalan memenuhi target yang ditetapkan KLH berpotensi menimbulkan konsekuensi yang lebih berat, tidak hanya berupa sanksi administratif tetapi juga kemungkinan langkah hukum lanjutan.

DPRD, kata dia, melalui Komisi III terus melakukan pengawasan serta mendorong dinas terkait agar segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo.

"Kami terus mendorong OPD terkait agar segera bergerak dan melakukan aksi nyata di lapangan," katanya.

Selain menyoroti lambannya respons pemerintah, Hadi juga menilai kondisi saat ini menunjukkan belum adanya perencanaan yang matang dalam pengelolaan persampahan, baik untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

Menurutnya, apabila sejak awal pemerintah memiliki peta jalan yang jelas dalam pengelolaan sampah, Kota Metro tidak akan berada dalam posisi terdesak seperti sekarang.

"Kondisi ini menunjukkan perencanaan pengelolaan sampah belum tersusun dengan baik. Akibatnya, ketika ada tekanan dari pusat dan tuntutan masyarakat, pemerintah terlihat belum siap," pungkasnya.

Dengan tenggat waktu yang tinggal beberapa pekan, Pemkot Metro kini menghadapi tantangan besar untuk membuktikan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan sampah. Publik pun menunggu langkah konkret pemerintah dalam memenuhi tuntutan KLH sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait pengelolaan TPAS Karangrejo.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari