BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo dari open dumping menuju controlled landfill dinilai menjadi langkah awal yang harus dikawal secara serius.
DPRD Kota Metro mengingatkan Pemerintah Kota Metro agar tidak berhenti pada pemenuhan sanksi administratif semata, melainkan menjadikan momentum tersebut sebagai awal pembenahan tata kelola persampahan secara menyeluruh.
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, I'in Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah meninjau langsung kondisi TPAS Karangrejo untuk memastikan proses transisi sistem pengelolaan sampah mulai berjalan.
Dari hasil peninjauan tersebut, DPRD melihat adanya upaya peralihan dari metode open dumping menuju controlled landfill sebagaimana diperintahkan pemerintah pusat.
"Kita sudah ke lokasi TPAS Karangrejo, di mana yang sebelumnya open dumping ini sudah mulai peralihan ke controlled landfill," kata I'in, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa sistem controlled landfill hanya menjadi solusi jangka pendek untuk memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Menurutnya, Kota Metro tidak boleh bergantung pada sistem tersebut dalam jangka panjang karena kapasitas lahan yang terbatas dan volume sampah yang terus meningkat setiap harinya.
"Kalau untuk jangka pendek kan sementara kita menggunakan sistem controlled landfill. Kemudian untuk jangka panjangnya kita akan mendorong penggunaan teknologi terbarukan," ujarnya.
I'in menilai, pembenahan pengelolaan sampah harus diarahkan pada penerapan teknologi yang mampu mengurangi beban TPAS.
Salah satu solusi yang didorong DPRD adalah penggunaan alat pengayak atau penyaring sampah yang dapat memisahkan sampah organik dan anorganik sejak proses pengolahan.
Menurutnya, pemilahan sampah merupakan tahapan penting untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPAS sekaligus meningkatkan nilai pemanfaatannya.
Dengan pemisahan tersebut, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik masih memiliki potensi untuk didaur ulang sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.
"Kita bisa menggunakan alat pengayak sampah yang memisahkan antara sampah organik dan anorganik untuk menekan volume sampah dan juga pemanfaatannya, karena TPAS hari ini butuh dikelola," tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan politik anggaran, Komisi III DPRD berkomitmen mendorong penyediaan dana bagi pengadaan peralatan tersebut.
Menurut I'in, pembahasan anggaran akan menjadi pintu masuk agar Kota Metro memiliki sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
"Kita akan fokus pada pembahasan anggaran agar kita bisa mengadakan alat penyaringan sampah tersebut supaya bisa kita pergunakan untuk memilah sampah agar tidak terjadi polusi dan lonjakan sampah yang signifikan. Kita dengan eksekutif Pemerintah Kota Metro tentunya akan terus berkomunikasi terkait pengelolaan sampah," jelasnya.
Ia menekankan, persoalan sampah di Kota Metro tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan teknis Dinas Lingkungan Hidup semata.
Sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap TPAS Karangrejo menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu lingkungan yang membutuhkan perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, I'in meminta Pemerintah Kota Metro menempatkan persoalan persampahan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan daerah daerah.
Fokus pemerintah, menurutnya, sangat menentukan keberhasilan perubahan sistem pengelolaan yang kini sedang dijalankan.
"Pemerintah Kota Metro sangat perlu fokus terhadap penyelesaian suatu persoalan. Karena persoalan sampah ini merupakan masalah yang darurat untuk Kota Metro dan oleh karena itu dibutuhkan kerja sama DPRD dan Pemerintah Kota Metro," tegasnya.
Ia melanjutkan, DPRD tidak hanya akan menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga fungsi penganggaran agar kebutuhan pengelolaan TPAS dapat dipenuhi secara bertahap.
Dengan dukungan anggaran yang memadai, diharapkan perbaikan tata kelola sampah tidak berhenti pada perubahan metode pembuangan, melainkan bertransformasi menjadi sistem pengolahan yang lebih efektif.
"Pemerintah harus fokus, kita akan mendorong anggarannya sehingga di TPAS Karangrejo bisa fokus juga terhadap pengelolaan sampah. Ini yang menjadi PR semua pihak," ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Komisi III DPRD juga mengaku telah membuka ruang dialog dengan masyarakat yang tinggal di sekitar TPAS Karangrejo.
Aspirasi warga menjadi salah satu bahan pertimbangan DPRD dalam merumuskan langkah-langkah pengawasan maupun kebijakan anggaran ke depan.
"Sebelumnya kita sudah berdialog dengan warga Karangrejo khususnya yang terdampak dan juga para RW setempat terkait dengan permasalahan TPAS ini. Kita mencoba menindaklanjuti apa-apa yang menjadi tuntutan warga," tandasnya.
Peralihan menuju controlled landfill memang menjadi langkah penting setelah pemerintah pusat menjatuhkan sanksi administratif atas praktik open dumping di TPAS Karangrejo.
Namun, keberhasilan perubahan tersebut pada akhirnya akan diukur bukan hanya dari terpenuhinya tenggat waktu, melainkan dari konsistensi pemerintah dalam menyediakan anggaran, menerapkan teknologi yang lebih baik, serta menjawab keluhan masyarakat yang selama bertahun-tahun terdampak persoalan sampah.
Tanpa fokus dan komitmen yang berkelanjutan, perubahan sistem berisiko menjadi sekadar pemenuhan kewajiban administratif, bukan solusi nyata bagi darurat persampahan di Kota Metro.