BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Metro – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Metro melontarkan 13 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Metro dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026).
Rekomendasi tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD menginginkan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan dan arah infrastruktur dan pengembangan Kota Metro. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Metro, Ansori.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem Itu menyampaikan bahwa berbagai rekomendasi tersebut disusun sebagai langkah evaluatif agar pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan infrastruktur dan pengembangan pada tahun-tahun mendatang berjalan lebih efektif, akuntabel, dan mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Untuk meningkatkan kualitas di dalam proses pengelolaan keuangan dan pelaksanaan infrastruktur dan pengembangan Kota Metro ke depannya, maka dalam kesempatan ini Badan Anggaran memberikan saran kepada Pemerintah Daerah Kota Metro," ujar Ansori saat membacakan laporan Banggar di hadapan rapat paripurna.
Rekomendasi pertama menyasar persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik, yakni potensi tunda bayar. Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun perencanaan belanja secara rasional sesuai kemampuan keuangan daerah. Di saat yang sama, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta memperketat pengawasan terhadap pengelolaan kas agar persoalan tunda bayar tidak kembali terulang.
Banggar juga menyoroti masih tingginya ketergantungan Kota Metro terhadap dana transfer. Karena itu, pemerintah diminta lebih agresif melakukan inovasi dan terobosan kepada pemerintah pusat maupun provinsi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD, Red) melalui pengawasan pajak dan retribusi, bahkan melibatkan pihak ketiga atau konsultan dalam penetapan target PAD, dinilai perlu dilakukan guna menutup potensi kebocoran penerimaan daerah," ucapnya.
Dalam aspek akuntabilitas, Banggar meminta pemerintah memperketat sistem pengelolaan keuangan daerah agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat diminimalisasi. Seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diminta ditindaklanjuti secara tuntas dan progres penyelesaiannya dilaporkan secara berkala sehingga tidak menimbulkan kerugian negara di kemudian hari.
"Di sektor kesehatan, DPRD menilai pemerintah perlu memperbarui data peserta BPJS Kesehatan, terutama masyarakat yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS Kelas III serta PPPK paruh waktu yang belum memperoleh jaminan kesehatan. Banggar juga meminta rekonsiliasi data bersama BPJS dilakukan secara berkala agar tidak ada warga yang terlewat memperoleh layanan kesehatan," bebernya.
Pada bidang infrastruktur, Banggar meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) memperketat pengawasan pelaksanaan proyek belanja modal. Pembayaran pekerjaan harus benar-benar didasarkan pada progres fisik yang telah diterima pemerintah sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian keuangan daerah.
"Persoalan TPA Karangrejo menjadi salah satu perhatian utama DPRD. Banggar meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan sampah, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjaga kesehatan masyarakat, hingga memberikan insentif kepada warga terdampak. DPRD mengingatkan bahwa persoalan tersebut harus segera diselesaikan sesuai ketentuan agar tidak memunculkan sanksi lanjutan yang justru merugikan Kota Metro," jelasnya.
Tak hanya itu, Banggar juga meminta pemerintah mengalokasikan pendanaan khusus untuk penanganan banjir yang hingga kini masih menjadi persoalan di beberapa wilayah Kota Metro. Menurut DPRD, langkah antisipasi dan penanggulangan banjir harus menjadi prioritas infrastruktur dan pengembangan daerah.
Dalam rekomendasinya, Banggar turut meminta seluruh organisasi perangkat daerah meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan aktivitas, sistem monitoring, dan pengawasan agar seluruh program APBD dapat diselesaikan tepat waktu serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah juga diminta lebih fokus mengejar target infrastruktur dan pengembangan di bidang infrastruktur, penerangan jalan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kota Metro 2025–2029," terangnya.
Banggar juga mendorong pemerintah mengkaji ulang kesesuaian RDTR dan RTRW yang dinilai masih menyisakan hambatan dalam proses perizinan investasi. Selain itu, DPRD mengingatkan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif agar pelaksanaan infrastruktur dan pengembangan dapat berjalan lebih efektif.
Dua rekomendasi terakhir berkaitan dengan pengelolaan aset dan peningkatan pendapatan daerah. Banggar meminta struktur APBD tetap mengakomodasi aset tanah seluas 12 hektare untuk perumahan ASN di Yosomulyo sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga diminta mengevaluasi kembali target penerimaan PBB-P2 agar target penerimaan tahun berjalan dapat tercapai secara optimal.
Melalui 13 rekomendasi tersebut, DPRD Kota Metro menekankan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda administratif. Rekomendasi Banggar menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan sekaligus pengingat agar setiap rupiah APBD benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan infrastruktur dan pengembangan yang berdampak langsung bagi masyarakat Kota Metro.
Sementara itu, Walikota Metro, Bambang Iman Santoso dalam pidatonya di rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya pembahasan telah dilakukan yang dibarengi dengan proses dengar pendapat dan pembahasan yang intensif antara DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD-OPD terkait.
"Berbagai masukan, saran dan juga kritik disampaikan terhadap substansi laporan keuangan khususnya, maupun pelaksanaan program aktivitas infrastruktur dan pengembangan umumnya. Baik program aktivitas yang telah diadakan maupun yang baru akan diadakan, yang merupakan referensi yang penting bagi kami untuk terus melakukan pembelajaran, pembenahan, serta perubahan di kemudian hari, guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Walikota.
Bambang juga menyebut bahwa perbedaan pendapat dalam setiap tahapan merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap Kota Metro khususnya pada substansi laporan keuangan yang merupakan informasi terhadap pelaksanaan APBD Kota Metro yang telah disusun bersama.
"Hal ini pun merupakan proses bagi kita semua agar dapat memahami tentang APBD Kota Metro mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dan pelaporan. Pada kesempatan yang baik ini kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro atas waktu, tenaga, pikiran serta kesediaan melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak Eksekutif selama proses pembahasan Raperda ini," tuturnya.
Bambang menuturkan bahwa tercapainya kesempatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Metro, terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang selanjutnya menjadi Perda telah disetujui.
"Telah kita setujui bersama ini akan segera kami sampaikan kepada Pemprov Lampung guna dievaluasi, dan mendapatkan persetujuan Gubernur serta dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tandasnya. (*)