BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar jemaah masjid di Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap polisi. Satu tersangka ditangkap, satu pelaku lain buron.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Talang Padang yang dibackup Polsek Wonosobo menangkap tersangka berinisial AW (32), warga Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"AW berhasil ditangkap di sekitar Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo pada Sabtu 29 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB," kata Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam Press Release No: 260/VIII/HUM.6.1.1/2026/ResTgms, Senin (31/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kaos oblong putih merek Levis, celana jeans pendek biru dongker, topi merek New York 53, dan handphone merek Poco warna gold.
Sementara dari korban diamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 2421 ZV, surat keterangan leasing, dan fotokopi BPKB. Adapun sepeda motor korban masih dalam pencarian.
Kapolsek menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban Ajeng Indah Krisnawati (23), warga Dusun Sinar Agung, Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2421 ZV di halaman Masjid Jami Alqarim untuk melaksanakan salat Isya dalam kondisi stang terkunci.
Usai salat, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Korban kemudian melapor ke Polsek Talang Padang dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta.
"Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan saat diperlihatkan rekaman CCTV, tersangka mengakui perbuatannya," ujar Iptu Harunur.
AW mengaku beraksi bersama rekannya berinisial K. Dalam aksinya, K diduga berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T dan membawa kabur motor korban ke arah Wonosobo. Sementara AW berperan sebagai pembawa motor yang dipakai untuk melakukan aksi.
"Dari pengakuan tersangka AW, aksi pencurian dilakukan bersama rekannya karena memiliki utang. Mereka datang dari Wonosobo menuju Talang Padang untuk mencari sasaran sepeda motor yang mudah dicuri," kata Kapolsek.
Saat ini rekan tersangka berinisial K masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka AW beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandasnya.