Monday, 31 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

2 Tahun Buron, Napi Narkoba Kabur dari Rutan Lampung Timur Ditangkap di Myanmar

31 August 2026 17:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
2 Tahun Buron, Napi Narkoba Kabur dari Rutan Lampung Timur Ditangkap di Myanmar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berakhir. Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan, Bayu ditangkap aparat di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan Bayu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari rutan pada April 2024.

Penangkapan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyerahan kepada aparat Indonesia.

Tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri diberangkatkan ke Myanmar untuk menjemput Bayu.

Eko menyebut tim tersebut telah tiba di Indonesia pada Minggu (30/8/2026) sore dan selanjutnya membawa Bayu ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Eko, selama menjalani pelarian, Bayu diketahui sempat berada di Malaysia. Polisi menduga pelarian tersebut tidak menghentikan aktivitasnya dalam jaringan peredaran narkoba, karena Bayu disebut masih mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia.

"Selama di Malaysia, yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia. Kurir yang bersangkutan tertangkap di Lampung dan Kepri,” kata Eko, dilansir kumparancom.

Bayu sendiri merupakan narapidana kasus narkotika yang sebelumnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Namun, baru sekitar dua tahun menjalani masa hukuman, ia melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana pada 21 April 2024.

Penangkapannya di Myanmar kini membuka babak baru bagi aparat untuk mengusut lebih lanjut aktivitas jaringan narkoba yang diduga masih dikendalikannya selama menjadi buronan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari