Monday, 31 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Naik 5 Tahun, Vonis Banding Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi 13 Tahun Penjara

31 August 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Naik 5 Tahun, Vonis Banding Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi 13 Tahun Penjara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menjadi pidana penjara selama 13 tahun dari vonis 8 tahun atas kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang yang diketuai Cakra Alam, bersama anggota Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani secara online, Senin (31/8/2026).

PT Tanjungkarang menuturkan terdakwa Dendi Ramadhona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berupa penyalahgunaan kewenangan kesempatau atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 180 hari," jelas Majelis Hakim.

Selanjutnya, PT Tanjungkarang juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dendi Ramadhona untuk membayar uang pengganti sebagian Rp24.148.202.895 dikurangkan dengan uang titipan yang sudah disetor oleh terdakwa pada tahap tuntutan sebagian Rp3 miliar.

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebagian Rp21.148.202.895, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 tahun 1bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi makan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," jelas Majelis Hakim.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidar 165 kurungan, dan Rp21, 6 miliar uang pengganti.

Rabu 22 Juli 2026, PN Tanjungkarang lalu memvonis 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidar 165 kurungan, dan Rp21, 6 miliar uang pengganti atau jika hartanya tak cukup akan ditambah kurungan 4 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari