Monday, 31 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Gelapkan Rp600 Juta, Manajer Koperasi di Mesuji Dibekuk Saat Bersembunyi di Lubuklinggau

31 August 2026 12:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Gelapkan Rp600 Juta, Manajer Koperasi di Mesuji Dibekuk Saat Bersembunyi di Lubuklinggau
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Mesuji – Pelarian YP (26), manajer Koperasi Mesuji Mandiri Jaya, berakhir di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ia ditangkap polisi setelah sekitar satu bulan melarikan diri usai diduga menggelapkan uang koperasi lebih dari Rp600 juta.

YP diamankan di sebuah bedeng milik bibinya di Jalan Amula Rahayu, RT 07, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Ipda Hari Ardiansyah, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji.

“Diduga tersangka ini menggelapkan uang kas koperasi lebih dari Rp600 juta. Modusnya dengan membuat pinjaman fiktif secara bertahap selama kurang lebih satu tahun,” kata Hari, Minggu (30/8/2026), dikutip dari Detik.com, Senin (31/8/26).

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu pegawai koperasi mengetahui adanya dugaan penyimpangan keuangan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Simpang Pematang sekitar Juli 2026.

Setelah laporan dibuat, YP diduga melarikan diri dan menghilang selama kurang lebih satu bulan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

“Pelaku ini kabur sekitar satu bulan lalu sejak laporan polisi dibuat oleh anggota koperasi,” ujar Hari.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa YP berada di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Polsek Lubuklinggau Selatan untuk dilakukan penangkapan.

Petugas akhirnya menemukan YP di sebuah bedeng yang diketahui milik bibinya di kawasan Marga Rahayu. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

“Kemudian kami pun membantu pihak Polsek Simpang Pematang dan berhasil menangkap tersangka di sebuah bedeng milik bibinya,” ungkap Hari.

Dari penyelidikan sementara, polisi menduga aksi penggelapan tersebut dilakukan YP seorang diri. Modus yang digunakan yakni membuat pinjaman fiktif secara bertahap dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

Setelah ditangkap, YP kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Simpang Pematang dan dibawa ke Mesuji, Lampung, untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami dugaan penggelapan tersebut, termasuk menelusuri mekanisme pembuatan pinjaman fiktif dan penggunaan uang koperasi yang diduga mencapai lebih dari Rp600 juta.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari