Friday, 28 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jual Sparepart Motor Curian di Facebook, Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi

28 August 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Jual Sparepart Motor Curian di Facebook, Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, terbongkar setelah beberapa komponen kendaraan diduga hasil curian ditawarkan melalui Facebook.

Polisi yang menyamar sebagai calon pembeli kemudian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (18).

Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, setelah polisi menelusuri informasi penjualan satu unit Honda GL beserta beberapa komponennya di media sosial.

Barang yang ditawarkan memiliki ciri-ciri yang diduga identik dengan kendaraan milik korban.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Benar, Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang telah mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka beserta beberapa barang bukti,” ujar Herawati, dalam keterangannya, Kamis (27/7/2026).

Kasus tersebut bermula pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Siti Marhamah (27), warga Desa Isorejo, mendapati Honda GL 100 Sport warna hitam milik keluarganya yang sebelumnya berada di dalam rumah telah berpindah ke belakang rumah dekat kandang sapi.

Kondisi motor saat ditemukan sudah dibongkar, dengan ban dan velg depan-belakang, knalpot, lampu depan serta beberapa aksesori telah hilang. Satu buah senter kepala juga dilaporkan ikut raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bunga Mayang dengan kerugian ditaksir sekitar Rp3,5 juta.

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapat informasi mengenai penawaran sepeda motor Honda GL dan komponennya di Facebook.

Petugas selanjutnya menyamar sebagai calon pembeli untuk memancing penjual hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan bersama beberapa barang bukti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda GL 100 warna hijau putih tanpa nomor polisi, dua telepon seluler, sebuah tas hitam, satu set gir belakang, standar samping, lampu depan, serta dudukan kampas rem.

Herawati menjelaskan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari