Friday, 28 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

4.235 Anak di Lampung Barat Tidak Sekolah, Pemkab Siapkan Gerakan Jemput Bola

28 August 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
4.235 Anak di Lampung Barat Tidak Sekolah, Pemkab Siapkan Gerakan Jemput Bola
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

4.235 anak di Kabupaten Lampung Barat terindikasi masuk kategori Anak Tidak Sekolah (ATS). Jumlah tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat karena menyangkut hak pendidikan ribuan anak.

Upaya penanganan mulai disiapkan melalui strategi terpadu dengan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah dan elemen masyarakat.

Salah satu langkah yang didorong yakni melakukan validasi data hingga tingkat pekon untuk memastikan keberadaan serta kondisi masing-masing anak yang terindikasi tidak bersekolah.

Kasi Penmad Kankemenag Lampung Barat, Suherman menyampaikan, angka tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai data administratif.

Menurutnya, setiap anak yang masuk dalam daftar ATS memiliki persoalan berbeda yang harus dipetakan agar solusi yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan.

"Angka 4.235 ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan masa depan anak-anak kita. Kemenag bersama seluruh dinas terkait berkomitmen memastikan tidak ada satu pun anak di Lampung Barat yang kehilangan hak dasarnya untuk belajar,” kata Suherman, dilansir Kemenag Lampung Barat.

Ia menjelaskan, proses verifikasi akan menggali berbagai faktor yang menyebabkan anak tidak bersekolah.

Persoalan tersebut dapat berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga, keterbatasan akses pendidikan, pernikahan usia dini, hingga persoalan administrasi kependudukan. Hasil pemetaan nantinya menjadi dasar menentukan bentuk intervensi bagi setiap anak.

Untuk anak usia sekolah, pemerintah akan mendorong agar mereka kembali masuk sekolah umum maupun madrasah.

Sedangkan anak yang terkendala faktor usia atau sudah bekerja akan diarahkan mengikuti pendidikan nonformal melalui Pusat agenda Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar agenda Belajar (SPNF SKB) melalui program pendidikan kesetaraan.

Penanganan juga akan dilakukan dengan pola jemput bola melalui rencana pembentukan Relawan Penanganan ATS mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga pekon.

Relawan diharapkan mendatangi keluarga secara langsung, memberikan pemahaman kepada orang tua, mendampingi anak, sekaligus membantu proses kembali ke lembaga pendidikan. 

Strategi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah Tahun 2026 di Ruang Rapat Lamban Pancasila, Kamis (27/8/2026), yang melibatkan Kemenag, Bappeda, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas KBPP dan PA, DPMP, Diskominfo, TP PKK, Forum Camat, Forum PKBM dan SPNF SKB.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari